Warga Desa Wajib Tahu! Cara Ajukan Bantuan Modal Koperasi dari Program Merah Putih

Selasa 27 Mei 2025, 11:56 WIB
Panduan Lengkap Pengajuan Modal Awal Koperasi Desa Merah Putih: Syarat dan Prosedurnya. (Sumber: Dok/Koperasi Merah Putih)

Panduan Lengkap Pengajuan Modal Awal Koperasi Desa Merah Putih: Syarat dan Prosedurnya. (Sumber: Dok/Koperasi Merah Putih)

POSKOTA.CO.ID - Koperasi Merah Putih Pilar Ekonomi Desa Berbasis Gotong RoyongSebagai langkah konkret memperkuat ekonomi rakyat dari bawah, Pemerintah Indonesia memprakarsai pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh wilayah nusantara.

Koperasi ini diarahkan sebagai lembaga ekonomi desa/kelurahan yang mampu mengelola modal secara mandiri dan mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pemerintah pusat memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif ini dengan menyediakan plafon pinjaman modal awal hingga Rp3 miliar bagi setiap koperasi yang memenuhi syarat.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa dana tersebut bukan bantuan hibah, melainkan pinjaman bergulir yang wajib dikembalikan dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga: Ramai PHK Debt Collector Pinjol, Benarkah Tanda DC Lapangan Akan Dihapus? Ini Faktanya!

Cara Mengajukan Modal Awal Koperasi Merah Putih

Pengajuan pinjaman ini dimulai dari pelaksanaan musyawarah desa/kelurahan khusus. Dalam forum ini, masyarakat menyepakati pembentukan koperasi, merancang rencana usaha, serta menetapkan besaran simpanan pokok dan wajib bagi anggota.

Rencana usaha atau prospektus bisnis menjadi dokumen utama yang dijadikan dasar dalam menentukan besaran pinjaman.

Seperti dijelaskan oleh Zulkifli Hasan, bank akan melakukan verifikasi terhadap usulan dana. Jika koperasi mengajukan dana sebesar Rp1 miliar untuk pembangunan gudang dan hanya Rp200 juta yang layak, maka itulah yang akan dicairkan.

“Semua akan berjalan secara profesional dan transparan. Kita ingin koperasi ini benar-benar memberi dampak pada ekonomi desa,” kata Zulhas dalam konferensi pers, Kamis, 15 Mei 2025.

Plafon dan Tenor Pinjaman

Plafon maksimal pinjaman yang dapat diajukan adalah Rp3 miliar per koperasi dengan tenor enam tahun. Pemerintah berharap skema ini akan menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi pedesaan melalui prinsip kemandirian dan tanggung jawab kolektif.

Target dan Tahapan Peluncuran

Program ini dirancang untuk diluncurkan secara resmi pada 28 Oktober 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda. Pemerintah menjadikan tanggal tersebut sebagai simbol semangat kebangkitan ekonomi rakyat.

Sebelumnya, pemerintah menargetkan seluruh musyawarah desa diselesaikan pada 31 Mei 2025, sementara proses legalisasi dan pendaftaran badan hukum koperasi ke Kementerian Hukum dan HAM dijadwalkan selesai pada 30 Juni 2025.

Sementara itu, Hari Koperasi Nasional yang jatuh pada 12 Juli 2025 akan menjadi momentum peluncuran resmi seluruh unit Koperasi Merah Putih yang telah terbentuk.

Target Nasional 80.000

KoperasiBerdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025, program ini menargetkan terbentuknya 80.000 koperasi desa/kelurahan melalui tiga pendekatan utama: pendirian baru, pengembangan koperasi eksisting, dan revitalisasi koperasi lama.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, menyampaikan bahwa pihaknya memanfaatkan sistem digital untuk mempercepat proses legalisasi. Melalui layanan AHU Online, legalisasi koperasi bisa diselesaikan dalam waktu satu jam untuk seribu dokumen.

Dengan kapasitas legalisasi mencapai 24.000 koperasi per hari, target pembentukan 80.000 koperasi dinilai realistis dan dapat tercapai dengan baik.

“Kami dorong semua pemangku kepentingan untuk aktif berpartisipasi. Ini bukan sekadar target kuantitatif, tetapi juga langkah strategis memperkuat ekonomi nasional dari desa,” ujar Widodo dalam pernyataannya di laman Kemenkumham Kalsel, Senin, 19 Mei 2025.

Baca Juga: Fadi Alaydrus Selingkuh dari Naura Ayu? Begini Klarifikasinya

Manfaat Strategis Koperasi Merah Putih

Koperasi Merah Putih bukan hanya instrumen ekonomi, melainkan pula simbol kebangkitan ekonomi desa berbasis partisipasi warga. Dengan akses pembiayaan yang mudah dan terjangkau, koperasi ini berpotensi menjadi pusat aktivitas ekonomi lokal.

Beberapa manfaat strategis koperasi ini antara lain:

  1. Memberi akses modal bagi UMKM desa
  2. Meningkatkan perputaran ekonomi lokal
  3. Mengurangi ketergantungan pada kreditur informal
  4. Menumbuhkan budaya kewirausahaan
  5. Meningkatkan kapasitas kelembagaan ekonomi desa

Dengan struktur yang demokratis dan berbasis musyawarah, koperasi desa diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan dan potensi masyarakat secara berkelanjutan.

Pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan langkah monumental dalam pembangunan ekonomi nasional berbasis desa.

Melalui kerangka hukum yang kuat, dukungan finansial yang signifikan, serta kolaborasi lintas kementerian, program ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem ekonomi desa yang mandiri dan berkelanjutan.

Lebih dari sekadar pinjaman, Koperasi Merah Putih adalah manifestasi nyata semangat gotong royong dan pemberdayaan ekonomi rakyat yang menjadi jantung dari pembangunan Indonesia masa depan.


Berita Terkait


News Update