POSKOTA.CO.ID - Berikut ini penjelasan lengkap tentang cara penagihan utang pinjaman online yang benar, jangan sampai mau tertipu.
Dalam beberapa tahun terakhir, pinjaman online (pinjol) menjadi solusi cepat bagi banyak orang yang membutuhkan dana darurat.
Namun, seiring meningkatnya penggunaan, muncul pula permasalahan baru, khususnya dalam praktik penagihan yang tidak sesuai dengan aturan hukum.
Salah satu kekhawatiran yang kini menghantui masyarakat adalah pelaporan ke Biro Kredit yang dapat berdampak jangka panjang terhadap riwayat finansial seseorang.
Baca Juga: Masih Ada! Daftar Aplikasi Pinjol yang Masih Gunakan DC Lapangan 2025, Siap Datangi Rumah Penunggak
Bagaimana sebenarnya tata cara penagihan pinjaman online yang benar? Dan apa yang dapat dilakukan masyarakat jika merasa diintimidasi oleh pihak penagih utang?
Memahami Biro Kredit dan SLIK OJK
Biro Kredit, atau yang secara resmi dikenal sebagai Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP), adalah institusi yang menghimpun dan mengelola informasi mengenai riwayat kredit individu.
Di Indonesia, informasi tersebut kemudian dicatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Masuknya data ke SLIK OJK karena keterlambatan atau gagal bayar pinjaman akan berdampak serius:
Baca Juga: Ini Risiko Galbay Pinjol Ilegal yang Perlu Diketahui
- Debitur bisa masuk daftar hitam (blacklist) oleh perusahaan keuangan.
- Sulit memperoleh persetujuan kredit, baik dari bank maupun fintech.
- Nama tercatat sebagai peminjam bermasalah yang bisa diakses seluruh lembaga keuangan yang terdaftar.
OJK telah mengatur bahwa pelaporan kreditur hanya boleh dilakukan jika terjadi wanprestasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam perjanjian.
Kasus Ancaman Penagihan ke Biro Kredit
Beberapa waktu lalu, beredar bukti tangkapan layar pesan dari debt collector sebuah pinjol legal yang mengancam akan melaporkan data peminjam ke Biro Kredit hanya karena keterlambatan selama 10 hari.
Dalam pesan tersebut, penagih menyebut nasabah keterlaluan dan menyampaikan bahwa pelanggaran akan diproses.
Praktik semacam ini bukan hanya melanggar etika, tetapi juga bisa dikategorikan sebagai intimidasi.
Menurut aturan OJK, penagihan oleh penyelenggara pinjaman online harus dilakukan secara etis dan manusiawi.
Tata Cara Penagihan Pinjaman Online yang Sesuai Aturan
Berikut adalah prinsip-prinsip penagihan pinjaman online yang legal dan benar menurut regulasi:
- Penagihan hanya boleh dilakukan oleh petugas resmi dan terlatih.
- Dilarang menggunakan kata-kata kasar, intimidatif, atau ancaman kekerasan.
- Penagihan hanya boleh dilakukan pada jam kerja (pukul 08.00–20.00) dan hari kerja.
- Dilarang menyebarkan data pribadi ke pihak ketiga, termasuk teman, keluarga, atau rekan kerja.
- Pengiriman surat peringatan atau email harus sesuai prosedur dan tidak mengandung unsur tekanan psikologis.
Jika penagih bertindak di luar aturan tersebut, masyarakat berhak mengadukan ke Satgas Waspada Investasi atau ke OJK melalui platform resmi seperti Kontak OJK 157.
Hak-Hak Debitur yang Perlu Diketahui
Sebagai peminjam, Anda memiliki hak hukum yang dilindungi oleh peraturan:
- Hak atas kerahasiaan data pribadi.
- Hak mendapat informasi yang jelas dan transparan tentang tagihan.
- Hak menolak penagihan yang bersifat mengancam.
- Hak untuk mengadukan penyelenggara yang melanggar etika penagihan.
Cara Aman Menghadapi Penagihan yang Meresahkan
Apabila Anda menghadapi situasi tekanan atau ancaman dari penagih utang, berikut langkah yang bisa Anda tempuh:
- Tetap Tenang: Jangan panik. Banyak ancaman hanyalah strategi menakut-nakuti.
- Dokumentasikan Semua Bukti: Simpan chat, rekaman suara, atau email penagih.
- Ganti Nomor Jika Terlalu Mengganggu: Ini bukan lari dari tanggung jawab, tapi perlindungan mental.
- Laporkan ke OJK: Gunakan layanan pengaduan untuk menindak penagih ilegal atau tak beretika.
- Konsultasi dengan LBH atau komunitas: Banyak lembaga dan grup yang memberikan bantuan hukum gratis.
Gunakan Pinjaman Online Secara Bijak
Pinjaman online sebaiknya digunakan hanya untuk kebutuhan yang benar-benar mendesak. Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan Anda:
- Menghitung kemampuan membayar cicilan.
- Memilih pinjol yang terdaftar dan diawasi OJK.
- Membaca syarat dan ketentuan secara cermat.
- Tidak mengandalkan pinjol untuk konsumsi jangka panjang.