Viral Ayam Goreng Non-Halal di Solo: Begini Ciri-Ciri Minyak Babi yang Wajib Anda Waspadai! (Sumber: Pinterest)

HIBURAN

Setelah Heboh Kasus Ayam Goreng Widuran, Ini Panduan Lengkap Mengenali Makanan Berminyak Babi

Selasa 27 Mei 2025, 11:12 WIB

POSKOTA.CO.ID - Ayam Goreng Widuran adalah salah satu rumah makan legendaris di Kota Surakarta (Solo), Jawa Tengah.

Didirikan pada tahun 1973, restoran ini menempati bangunan sederhana di Jalan Sutan Syahrir No. 71. Dikelola oleh Indra, seorang pengusaha kuliner keturunan Tionghoa, Ayam Goreng Widuran dikenal luas karena kelezatan ayam goreng kremesnya dan telah menjadi bagian dari identitas kuliner kota Solo selama lebih dari lima dekade.

Namun, seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya konsumsi makanan halal, restoran ini belakangan menuai sorotan publik terkait status kehalalannya.

Baca Juga: Mau Tahu Berapa Saldo BPJS Ketenagakerjaan Kamu? Ini Cara Ceknya secara Online di HP

Munculnya Isu Penggunaan Lard dan Kebingungan Konsumen

Isu kehalalan Ayam Goreng Widuran pertama kali mencuat melalui ulasan pengunjung di Google Maps. Beberapa ulasan menyebutkan adanya dugaan bahwa restoran ini menggunakan lard lemak babi yang dilelehkan dalam proses memasak.

Kecurigaan ini diperkuat dengan tekstur kremesan ayam yang dianggap "terlalu gurih dan renyah", serta rasa bumbu yang khas dan mendalam, sehingga muncul anggapan bahwa cita rasa tersebut mungkin berasal dari penggunaan bahan non-halal.

Meski begitu, restoran tetap mencantumkan logo HALAL dalam spanduk dan bannernya, yang memunculkan kebingungan di kalangan konsumen Muslim.

Informasi yang tidak sinkron antara rasa, dugaan penggunaan bahan, dan branding halal ini kemudian menyulut perdebatan di berbagai platform media sosial.

Klarifikasi Resmi dari Pihak Manajemen

Setelah isu kembali mencuat di jagat maya, pihak manajemen Ayam Goreng Widuran akhirnya angkat suara. Dalam pernyataan resmi yang dirilis melalui media sosial dan spanduk di depan outlet, mereka menyampaikan permohonan maaf kepada publik dan mengakui bahwa makanan yang disajikan bersifat non-halal.

Sebagai bentuk tanggung jawab, restoran kini telah mencantumkan tulisan “NON-HALAL” secara terbuka di seluruh media promosi dan outlet.

Langkah ini diambil untuk menghindari kesalahpahaman di masa mendatang, khususnya bagi konsumen yang memiliki pertimbangan agama dalam memilih makanan.

Lard dalam Dunia Kuliner: Antara Cita Rasa dan Kontroversi

Lard atau lemak babi telah lama digunakan dalam dunia kuliner, terutama di dapur Eropa, Amerika Latin, dan beberapa wilayah Asia Timur.

Dalam praktik masak-memasak, lard dikenal sebagai bahan yang mampu memberikan keunggulan dalam:

1. Cita Rasa Umami yang Kuat

Lard mengandung asam glutamat yang tinggi, senyawa yang bertanggung jawab atas rasa umami atau gurih alami. Hal ini menjadikan makanan yang dimasak dengan lard terasa lebih kaya, mendalam, dan memuaskan.

2. Tekstur Renyah dan Flaky

Dalam pembuatan pastry atau gorengan, lard mampu menghasilkan lapisan-lapisan tipis yang membuat hasil akhirnya menjadi flaky di luar dan lembut di dalam. Titik lelehnya yang tinggi memungkinkan adonan memisah dengan sempurna saat dipanggang.

3. Aroma Netral

Berbeda dengan minyak nabati yang terkadang meninggalkan aroma menyengat, lard memiliki aroma netral atau sedikit beraroma daging. Hal ini menjadikannya pilihan ideal untuk masakan yang membutuhkan rasa bersih tanpa aroma tambahan.

4. Daya Tahan Tinggi

Produk yang dimasak dengan lard, terutama yang telah dihidrogenasi, cenderung lebih tahan lama di suhu ruangan. Ini membuatnya banyak digunakan dalam industri makanan olahan tradisional.

Perbedaan Rasa Tak Selalu Tanda Penggunaan Lard

Meskipun makanan yang digoreng dengan lard sering kali terasa lebih gurih dan teksturnya lebih unggul, hal ini tidak bisa dijadikan patokan mutlak. Banyak bahan lain seperti kaldu ayam, minyak kelapa sawit berkualitas tinggi, hingga bumbu penyedap alami yang mampu memberikan hasil serupa.

Itulah mengapa menilai kehalalan sebuah makanan tidak bisa hanya didasarkan pada rasa dan tampilan. Cara paling akurat adalah dengan:

Baca Juga: Tata Cara Penagihan Pinjaman Online yang Benar, Kenali Hak Anda dan Hindari Ancaman

Pentingnya Transparansi Bagi Konsumen Muslim

Bagi umat Muslim, konsumsi makanan halal bukan hanya persoalan kesehatan, melainkan prinsip religius yang bersifat mutlak. Oleh karena itu, pelaku usaha makanan memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menyediakan informasi yang jelas dan jujur mengenai bahan makanan yang digunakan.

Langkah Ayam Goreng Widuran dalam memberikan klarifikasi dan mencantumkan status non-halal adalah bentuk transparansi yang patut diapresiasi. Tindakan ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya kejujuran dan keterbukaan dalam bisnis kuliner yang multikultural seperti di Indonesia.

Menimbang Nilai Historis vs Preferensi Konsumen

Sebagai rumah makan yang telah berdiri sejak 1973, Ayam Goreng Widuran memiliki nilai historis yang tinggi dalam lanskap kuliner Solo. Namun, di era digital dan keterbukaan informasi saat ini, nilai sejarah tidak bisa dijadikan justifikasi untuk menutupi informasi penting seperti status kehalalan.

Konsumen, terutama generasi muda yang lebih kritis dan sadar akan hak-haknya, menuntut informasi yang akurat dan transparan. Oleh karena itu, rumah makan legendaris pun harus beradaptasi dengan standar baru dalam menyampaikan informasi produk.

Isu kehalalan Ayam Goreng Widuran menjadi pelajaran penting baik bagi pelaku usaha maupun konsumen. Bagi pengusaha, penting untuk menyampaikan informasi bahan secara jujur dan terbuka.

Sementara bagi konsumen, kesadaran dan ketelitian dalam memilih tempat makan harus selalu dijaga, apalagi jika berkaitan dengan prinsip keimanan.

Masyarakat diharapkan bisa lebih bijak dalam menyikapi kasus ini, tidak dengan menghakimi tetapi menjadikannya sebagai sarana edukasi kolektif agar praktik kuliner Indonesia menjadi lebih jujur, terbuka, dan inklusif.

Tags:
makanan non-halal klarifikasi rumah makankehalalan makananrestoran Solominyak babinon-halalAyam Goreng Widuran

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor