POSKOTA.CO.ID – Bagi Anda yang saat ini merasa datanya mulai tersebar oleh aplikasi pinjaman online, atau bahkan baru mendapat ancaman penyebaran, ada beberapa langkah penting yang wajib segera dilakukan. Jangan diam saja.
Tindakan cepat sangat dibutuhkan agar masalah tidak semakin melebar.
Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui tips dan informasi selengkapnya.
Baca Juga: Waspada! Ajakan Galbay Pinjol Bisa Dipidana? Begini Penjelasannya
Kenali Dulu: Legal atau Ilegal?
Langkah pertama yang paling krusial adalah mengetahui status aplikasi pinjol yang bersangkutan. Apakah pinjol legal atau pinjol ilegal?
Pinjol legal yang terdaftar di OJK tidak seharusnya mengakses data pribadi seperti kontak atau file di HP. Kalaupun ada ancaman penyebaran data seperti KTP atau foto selfie dengan KTP, itu masih bisa ditelusuri secara hukum.
Namun jika ternyata aplikasi tersebut pinjol ilegal, maka ini menjadi sangat berbahaya. Aplikasi ilegal biasanya menyedot data dari HP saat proses instalasi karena pengguna secara tidak sadar memberikan akses ke kontak, galeri, hingga dokumen pribadi.
Maka tak heran jika kemudian banyak korban yang mengalami penyebaran data, penyalahgunaan foto, bahkan pemalsuan informasi.
Baca Juga: Jangan Sampai Tertipu! Ini 3 Cara Mudah Bongkar Pinjol Ilegal Langsung dari HP Kamu
Apa yang Harus Dilakukan?
Jika Anda menghadapi situasi seperti ini, berikut langkah-langkah yang perlu segera diambil.
Klarifikasi ke Kontak yang Terdampak
Jika data Anda sudah tersebar, terutama dari pinjol ilegal, maka satu-satunya hal yang bisa dilakukan adalah mengklarifikasi kepada orang-orang yang mungkin sudah dihubungi oleh oknum tersebut.
Sampaikan permintaan maaf dan beritahu bahwa data Anda disalahgunakan. Minta mereka untuk mengabaikan pesan-pesan tersebut dan memblokir nomor yang mengganggu.
“Kalian harus memberi kabar, memberi informasi ke orang-orang yang ada di kontak kalian. Mungkin bisa dengan broadcast message atau apapun itu,” ujar edukator keuangan Hendra Setyo dalam kanal YouTube Fintech ID, dikutip oleh Poskota pada Selasa, 27 Mei 2025.
Baca Juga: Waspadai Daerah Rawan Didatangi DC Pinjol, Begini Penjelasannya
Laporkan ke Pihak Pinjol jika Legal
Jika yang menyebarkan data adalah pinjol legal, segera laporkan ke pihak platform pinjol tersebut.
Minta klarifikasi dan tindak lanjut dari mereka. Sebutkan nama aplikasi dan lampirkan bukti.
“Kalau misal sampai ada indikasi foto kalian pakai KTP di pinjol legal, teman-teman harus segera lapor ke pinjol yang bersangkutan,” kata Hendra Setyo
Baca Juga: DC Pinjol Terus Teror Kontak Darurat? Ini Solusi Galbay yang Wajib Kamu Tahu
Buat Surat Pembaca dan Publikasi Masalahnya
Jika laporan ke pihak pinjol tidak ditanggapi dengan serius, jangan ragu untuk membuat surat pembaca atau laporan publik melalui kanal-kanal resmi.
Tujuannya agar pihak pinjol bersangkutan merasa terdesak dan mulai bertindak.
“Kalian bisa bikin surat pembaca di mediakonsumen.com. Sertakan bukti agar laporan kalian ditanggapi serius," ucap Hendra Setyo.
Pada intinya, jangan sembarangan menginstal aplikasi pinjaman online. Pastikan aplikasinya legal dan terdaftar di OJK. Baca dengan teliti semua izin akses yang diminta saat instalasi. Ingat, memberikan akses berarti memberikan pintu masuk ke data pribadi.