POSKOTA.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang, Jawa Barat, menyatakan bahwa peserta dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp 15 juta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) tanpa harus antre.
Cep Nandi Yanuar, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karawang, mengungkapkan bahwa sebelumnya batas maksimal pencairan JHT adalah Rp10 juta, namun kini telah dinaikkan menjadi Rp15 juta.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan layanan digital untuk kenyamanan peserta.
“Proses klaim JHT sekarang lebih mudah berkat digitalisasi melalui aplikasi JMO. Peserta tidak perlu datang ke kantor atau mengantre cukup menggunakan ponsel, klaim JHT hingga Rp15 juta dapat diproses dengan cepat,” jelas Nandi pada Senin, 26 Mei 2025.
Menurutnya, inovasi ini memperluas aksesibilitas layanan, terutama bagi peserta yang sulit mengunjungi kantor cabang karena keterbatasan waktu atau jarak.
Manfaat JHT dapat dicairkan saat peserta pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti bekerja.
“Dengan kenaikan batas klaim ini, peserta tidak perlu lagi datang langsung ke kantor kami,” ujarnya.
“Ini mencerminkan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam transformasi digital dan peningkatan layanan bagi pekerja Indonesia,” tambah Nandi.
Baca Juga: Cara Cek BPJS Kesehatan Masih Aktif atau Tidak Via Aplikasi Mobile JKN
Apa Itu JMO?
Nandi menerangkan bahwa JMO adalah aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan layanan digital, termasuk informasi program, pendaftaran, pelaporan, cek saldo, dan pengajuan klaim JHT tanpa harus ke kantor.
“Aplikasi JMO tersedia di App Store dan Play Store,” katanya.
BPJS Ketenagakerjaan Karawang gencar melakukan sosialisasi kepada peserta dan perusahaan agar memanfaatkan JMO.
“Kami berharap seluruh pekerja, baik formal maupun informal, dapat merasakan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan secara optimal dan bekerja dengan tenang,” tutupnya.