Simak bahaya pinjol ilegal yang harus dihindari. (Sumber: Freepik/jcomp)

EKONOMI

Ini Risikonya! Jangan Ajukan Pinjaman di Pinjol Ilegal

Selasa 27 Mei 2025, 11:34 WIB

POSKOTA.CO.ID - Penggunaan pinjaman online ilegal memiliki banyak risiko, ketahui sekarang juga agar tidak terjerat dan merugi.

Fenomena pinjaman online (pinjol) menjadi alternatif pembiayaan cepat di tengah keterbatasan akses perbankan konvensional.

Namun, seiring meningkatnya permintaan, bermunculan pula penyedia pinjaman online ilegal yang tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sayangnya, banyak masyarakat masih tertipu oleh tampilan aplikasi pinjol ilegal yang tampak profesional namun menyimpan bahaya tersembunyi.

Baca Juga: Segera Lakukan Ini jika Pinjol Mulai Sebar Data Pribadi, Simak Penjelasannya

Apa Itu Pinjol Ilegal?

Pinjaman online ilegal adalah layanan pemberian pinjaman berbasis digital yang beroperasi tanpa izin dan tidak terdaftar di OJK.

Artinya, aktivitas mereka tidak tunduk pada regulasi keuangan yang bertujuan melindungi hak-hak konsumen.

Ciri utama dari pinjol ilegal antara lain adalah bunga tidak wajar, biaya tersembunyi, mekanisme penagihan intimidatif, serta penyalahgunaan data pribadi.

Tidak hanya merugikan secara finansial, pinjol ilegal juga dapat menimbulkan dampak psikologis yang serius bagi korban.

Baca Juga: Waspada! Penyadapan Pinjol Ilegal Tidak Terpengaruh Ganti SIM Card

Risiko-Risiko Menggunakan Pinjol Ilegal

1. Suku Bunga dan Biaya Tak Masuk Akal

Pinjol ilegal cenderung menetapkan suku bunga yang melebihi batas yang diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yakni maksimal 0,3 persen per hari.

Banyak pengguna tidak menyadari bahwa mereka harus membayar bunga harian yang sangat tinggi, menyebabkan total pembayaran menjadi berlipat ganda dalam waktu singkat.

2. Mekanisme Penagihan yang Mengintimidasi

Salah satu praktik paling meresahkan dari pinjol ilegal adalah metode penagihan yang tidak etis.

Debitur yang menunggak akan diteror melalui pesan, panggilan, hingga penyebaran fitnah atau ancaman pelecehan kepada kontak yang ada di ponsel korban.

Baca Juga: Ramai PHK Debt Collector Pinjol, Benarkah Tanda DC Lapangan Akan Dihapus? Ini Faktanya!

3. Akses Ilegal ke Data Pribadi

Aplikasi pinjol ilegal kerap meminta akses penuh ke perangkat peminjam, termasuk kontak, galeri foto, dan riwayat SMS.

Izin ini dimanfaatkan untuk mengintimidasi atau mempermalukan peminjam ketika mereka gagal bayar.

4. Penyebaran dan Penyalahgunaan Data Pribadi

Data pribadi yang dikumpulkan kerap disalahgunakan oleh oknum, termasuk menyebarkan informasi pribadi ke pihak ketiga.

Ini tidak hanya melanggar privasi tetapi juga dapat mencoreng reputasi sosial peminjam di lingkungan sekitarnya.

5. Tidak Ada Perlindungan Hukum

Karena tidak terdaftar di OJK, pinjol ilegal tidak menyediakan perlindungan hukum bagi konsumen.

Apabila terjadi sengketa, pengguna tidak dapat mengajukan laporan atau perlindungan hukum melalui lembaga keuangan yang sah.

6. Biaya Tambahan yang Tidak Transparan

Biaya administrasi dan denda yang dibebankan seringkali tidak jelas dari awal.

Pinjol ilegal kerap menambahkan biaya-biaya tersembunyi yang tidak diinformasikan saat awal pengajuan, membuat jumlah pinjaman yang harus dikembalikan membengkak secara tidak proporsional.

Tips Mengenali Pinjol Legal

Untuk menghindari jeratan pinjaman online ilegal, berikut beberapa langkah yang dapat diambil:

  1. Periksa status legalitas aplikasi di situs resmi OJK (www.ojk.go.id).
  2. Cek apakah pinjol tersebut terdaftar di AFPI.
  3. Hindari aplikasi yang meminta akses berlebihan ke perangkat Anda.
  4. Perhatikan transparansi bunga, tenor, dan biaya administrasi sejak awal pengajuan.
  5. Laporkan pinjol ilegal melalui kanal pengaduan OJK atau Satgas Waspada Investasi.
Tags:
pinjaman online legalOJK data pribadi pinjolrisiko pinjaman onlinepinjaman online ilegalpinjol ilegal

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor