Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, Idul Adha masuk dalam daftar hari libur nasional tanpa cuti bersama. Artinya, hanya Jumat, 6 Juni 2025 yang menjadi hari libur resmi.
Namun, bagi yang merencanakan perjalanan atau ibadah kurban, rentang waktu 6–9 Juni 2025 menjadi periode penting:
- 6 Juni 2025 (10 Dzulhijjah): Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban hari pertama.
- 7–9 Juni 2025 (11–13 Dzulhijjah): Hari Tasyrik, masih diperbolehkan menyembelih kurban hingga terbenam matahari.
Antisipasi Perbedaan
Meski Muhammadiyah telah lebih dulu menetapkan Idul Adha pada 6 Juni 2025 melalui metode hisab, keputusan resmi pemerintah tetap menunggu hasil sidang isbat.
Jika terjadi perbedaan, kemungkinan ada dua versi pelaksanaan: seperti yang pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Kemenag mengimbau masyarakat untuk mengikuti keputusan sidang isbat guna menjaga keseragaman ibadah.
"Kami harap seluruh umat Islam dapat bersatu dalam menyambut Idul Adha sesuai ketetapan pemerintah," ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag dalam siaran pers.
Baca Juga: Prediksi Hasil Sidang Isbat 1 Dzulhijjah 1446 H, Hari Raya Idul Adha 2025 Jatuh Tanggal Segini
Apa yang Perlu Dipersiapkan?
- Pantau pengumuman resmi via kanal komunikasi Kemenag atau media nasional.
- Persiapan hewan kurban sesuai jadwal yang ditetapkan.
- Manfaatkan long weekend untuk ibadah atau silaturahmi, dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan.
Sidang isbat hari ini menjadi penentu kapan jutaan umat Muslim di Indonesia akan merayakan Idul Adha. Apapun hasilnya, momentum ini diharapkan memperkuat toleransi dan kebersamaan di tengah keragaman metode penentuan kalender Hijriah.