Mitong atau fakta? Skor kredit tak lagi otomatis putih setelah 2 tahun. Simak aturan terbaru SLIK OJK bagi debitur pinjol dan solusi membersihkannya. (Sumber: Bank Saqu)

EKONOMI

Fakta Terbaru! Skor BI Checking Tidak Otomatis Bersih Setelah 2 Tahun Gagal Bayar Pinjol

Selasa 27 Mei 2025, 14:15 WIB

POSKOTA.CO.ID - Banyak debitur pinjaman online (pinjol) yang masih percaya bahwa skor BI Checking atau SLIK akan otomatis "bersih" setelah dua tahun, meskipun memiliki riwayat gagal bayar (galbay).

Keyakinan ini muncul karena dahulu memang pernah ada aturan semacam itu saat sistem masih dikelola oleh Bank Indonesia (BI). Namun, benarkah aturan tersebut masih berlaku hingga sekarang?

Faktanya, sejak 1 Januari 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil alih sistem pelaporan kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Perubahan ini membawa konsekuensi besar, termasuk hilangnya kebijakan pemutihan skor kredit otomatis setelah dua tahun. Artinya, debitur yang gagal melunasi pinjaman tidak bisa lagi berharap riwayat buruknya akan terhapus dengan sendirinya.

Baca Juga: Apa Saja Risiko Galbay Pinjol? Ini 3 Bahaya yang Perlu Diwaspadai Debitur

Lalu, bagaimana dampaknya bagi nasabah yang pernah gagal bayar? Ternyata, skor SLIK yang buruk dapat bertahan dalam waktu sangat lama, bahkan seumur hidup, jika tidak segera ditangani.

Hal ini tentu menjadi tantangan bagi mereka yang ingin mengajukan kredit di kemudian hari, baik untuk keperluan usaha, properti, maupun kendaraan.

Mengapa Skor Kredit Tak Lagi "Reset" Otomatis?

Dulu, saat BI Checking masih dikelola Bank Indonesia (BI), skor kredit debitur yang gagal bayar bisa otomatis "putih" setelah dua tahun, bahkan jika belum melunasi utang.

Namun, sejak 1 Januari 2018, OJK mengambil alih melalui SLIK, dan kebijakan lama tersebut tidak lagi berlaku.

Channel YouTube Sekilas Pinjol menjelaskan tentang akun TikTok @bang.roy yang sebelumnya, skor bisa bersih meski debitur tidak melunasi tagihan hingga lima tahun. Namun, kini, skor buruk di SLIK bisa menetap seumur hidup jika tidak diselesaikan.

Baca Juga: Bahaya Pinjol Ilegal Tanpa Kantor Fisik: Risiko yang Tak Terduga

Dampak Skor SLIK Buruk bagi Debitur

Skor kredit yang buruk (biasanya masuk kategori Kualitas 3–5) akan menyulitkan debitur dalam mengajukan:

"Banyak yang mengira setelah dua tahun, riwayat galbay hilang. Nyatanya, di SLIK, data tetap ada sampai dilunasi," jelas Andika Putra, analis keuangan dari Finansial Insight.

Cara Memperbaiki Skor SLIK

Meski tidak ada pemutihan otomatis, debitur masih bisa memperbaiki skor dengan langkah berikut:

Baca Juga: Strategi Cerdas Hadapi Debt Collector Pinjol yang Kasar dan Arogan, Terbukti Efektif!

Kategori Skor Kredit di SLIK

SLIK membagi skor kredit dalam lima kategori:

Peringatan untuk Pengguna Pinjol

Banyak kasus teror debt collector (DC) dan skor kredit hancur akibat gagal bayar pinjol ilegal. OJK mengimbau masyarakat untuk:

Baca Juga: Teror Debt Collector Pinjol Semakin Brutal? Simak Cara Bijak Menghadapinya agar Tak Terintimidasi

Jangan tertipu anggapan bahwa skor kredit akan "bersih" sendiri setelah dua tahun. Di era SLIK, riwayat galbay bisa berdampak jangka panjang. Solusi terbaik adalah segera menyelesaikan utang dan bijak mengajukan pinjaman.

Dengan berlakunya sistem SLIK, debitur tidak bisa lagi mengandalkan skor kredit yang otomatis bersih setelah dua tahun.

Riwayat gagal bayar akan terus tercatat dan berdampak pada pengajuan pinjaman di masa depan. Oleh karena itu, penting bagi setiap peminjam untuk lebih bijak dalam mengelola utang dan memprioritaskan pelunasan tepat waktu.

Jika saat ini Anda memiliki tunggakan pinjol, segera selesaikan untuk memperbaiki skor SLIK. Dengan begitu, akses ke produk keuangan seperti KPR, KUR, atau pinjaman lainnya tetap terbuka.

Ingat, menjaga rekam jejak kredit yang baik adalah investasi penting untuk stabilitas finansial jangka panjang.

Tags:
skor SLIKskor kreditBank Indonesiagalbaygagal bayar skor BI Checkingpinjol pinjaman online

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor