Anda akan mendapat notifikasi jika terdaftar sebagai calon penerima BSU setelah data dari BPJS Ketenagakerjaan diverifikasi.
Tahap 2: Ditetapkan
Notifikasi akan dikirim jika Anda resmi ditetapkan sebagai penerima BSU.
Tahap 3: Penyaluran
Dana BSU akan dikirim ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh). Jika penyaluran melalui PT Pos Indonesia, penerima akan mendapat surat pemberitahuan untuk pencairan.
Besaran BSU 2025
Nilai BSU 2025 lebih kecil dibandingkan program serupa di masa pandemi Covid-19 yang mencapai Rp600.000. Airlangga menjelaskan bahwa besaran bantuan sedang difinalisasi, namun sudah dialokasikan dalam APBN 2025.
Sementara itu, menurut bsu.kemnaker.go.id, BSU 2025 akan diberikan sekali sebesar Rp600.000 bagi pekerja yang memenuhi syarat.
Baca Juga: Ribuan Pekerja di Kabupaten Tangerang Tak Dapat BSU
Syarat Penerima BSU 2025
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025.
- Bergaji maksimal Rp3,5 juta (atau sesuai UMP/UMK jika lebih tinggi, dibulatkan ke ratusan ribu terdekat).
- Bukan PNS, TNI, atau Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, PKH, atau bantuan produktif UMKM.
Dengan memenuhi persyaratan di atas, pekerja berpeluang mendapatkan BSU 2025 untuk meringankan beban ekonomi. Pastikan data BPJS Ketenagakerjaan aktif dan terdaftar melalui perusahaan.