POSKOTA.CO.ID - Berikut langkah-langkah untuk memperoleh Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta.
Pemerintah akan kembali menyalurkan BSU pada Juni 2025, namun tidak semua pekerja berhak menerimanya.
Bantuan ini khusus diberikan kepada pekerja yang gajinya di bawah Rp3,5 juta atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK).
Mekanisme Penyaluran BSU 2025
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah akan segera mengumumkan secara resmi mekanisme penyaluran BSU 2025 dalam beberapa hari ke depan.
Baca Juga: Kapan Dana BLT BSU 2024 Bakal Cair? Simak Informasi Terbarunya
Mengacu pada skema sebelumnya di era Presiden Joko Widodo, penerima BSU harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kemungkinan besar, syarat ini juga akan berlaku untuk BSU 2025.
Menurut situs bsu.kemnaker.go.id, pekerja tidak bisa mendaftar secara mandiri ke BPJS Ketenagakerjaan atau Kementerian Ketenagakerjaan.
Pendaftaran harus dilakukan melalui perusahaan tempat mereka bekerja. Setelah itu, pekerja dapat memeriksa status penerimaannya di website kemnaker.go.id.
Langkah Mengecek Penerimaan BSU
Berikut cara mengecek status penerima BSU berdasarkan skema penyaluran tahun 2022:
- Akses situs kemnaker.go.id.
- Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan melengkapi data diri dan verifikasi melalui kode OTP yang dikirim ke nomor ponsel.
- Login ke akun yang telah dibuat.
- Lengkapi profil dengan mengunggah foto, informasi pribadi, status pernikahan, dan lokasi.
Setelah itu, Anda akan menerima notifikasi mengenai tiga tahap penyaluran BSU:
Tahap 1: Terdaftar