Ajakan galbay pinjol bisa dipidana (Canva)

EKONOMI

Ajakan Galbay Pinjol Bisa Dipidana? Ini Penjelasan Hukumnya

Selasa 27 Mei 2025, 15:48 WIB

POSKOTA.CO.ID - Isu seputar pinjaman online (pinjol) kembali memanas, kali ini soal ajakan "Galbay" atau gagal bayar yang diklaim bisa dijerat hukum pidana.

Ancaman tersebut ramai diperbincangkan setelah munculnya pernyataan dari oknum debt collector (DC) yang menyebut bahwa orang-orang yang mengajak untuk tidak membayar pinjol bisa masuk bui. Namun, benarkah ajakan Galbay itu bisa dipidana?

Dilansir dari channel YouTube Fintech ID pada Selasa, 27 Mei 2025. Berikut penjelasannya.

"Kalau seseorang meminjam dana lewat pinjol dengan mengikuti prosedur yang sah dan berniat mengembalikannya, lalu gagal bayar karena situasi ekonomi, itu seharusnya ranah perdata, bukan pidana," jelas pengisi suara dari channel YouTube Fintech ID dikutip Poskota.

Baca Juga: DC Lapangan Teror ke Rumah Saat Galbay Pinjol? Tangkis dengan 5 Jurus Legal Ini

Namun, ia juga menambahkan bahwa konteks dan niat di balik ajakan Galbe perlu diperhatikan. Jika seseorang secara sadar dan terstruktur mengajak orang lain untuk meminjam di pinjol dengan niat tidak membayar sejak awal, maka bisa saja masuk ke kategori penipuan.

"Kalau dari awal memang sudah niatnya menipu perusahaan pinjol misalnya, meminjam ramai-ramai dengan rencana tidak akan membayar itu bisa dilihat sebagai delik penipuan. Tapi kalau hanya gagal bayar karena memang tidak mampu, ya itu berbeda ceritanya," tegasnya.

Soal ajakan Galbe yang ramai di media sosial, menurutnya hal itu perlu dilihat dari sisi psikologis juga. Tidak sedikit orang yang stres, gelisah, bahkan kehilangan pekerjaan karena tekanan dari DC dan beban pikiran akibat utang pinjol.

"Ada yang mengajak Galbe bukan untuk menipu, tapi lebih karena ingin membantu sesama agar tidak terus dihantui rasa bersalah atau tekanan mental yang berat," tambahnya.

Baca Juga: Simak! Ini 3 Risiko Hukum Galbay Pinjol yang Perlu Diketahui Debitur

Ia pun menekankan bahwa ajakan gagal bayar secara umum belum tentu bisa dipidana, tergantung motif, konteks, dan tindakan yang menyertainya.

"Kalau kalian diancam akan dipidana karena ngajak-ngajak Galbe, coba lihat dulu konteksnya. Enggak semua ajakan itu masuk ke ranah pidana. Harus dilihat niat dan langkah awalnya seperti apa," tutupnya.

Tags:
DCdebt collector hukum pidanagagal bayarGalbaypinjol pinjaman online

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor