POSKOTA.CO.ID - Sebagai salah satu upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, pemerintah melalui PT PLN (Persero) akan kembali memberikan diskon tarif listrik 50 persen kepada masyarakat.
Promo diskon potongan harga ini akan berlaku mulai awal Juni, tepatnya pada 5 Juni hingga akhir Juli 2025.
Hal ini disampaikan secara langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto dalam keterangan resminya di Jakarta, pada Jumat, 23 Mei 2025 lalu.
Baca Juga: Subsidi Diskon Tarif Listrik PLN 50 Persen Mulai Juni 2025, Cek Syarat dan Cara Klaim Potongan Harga
“Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal ke-2. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program. Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi,” ungkap Menko Airlangga, seperti dikutip dari laman resmi Kemenko Perekonomian.
Diskon tarif listrik 50 persen ini akan diberikan kepada sebanyak 79,3 juta pelanggan di seluruh Indonesia.
Adapun, skema pemberian potongan harga nya pun tak jauh berbeda dari diskon tarif listrik PLN yang diberikan pada awal tahun ini, untuk periode Januari-Februari.
"Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% selama bulan Juni dan Juli 2025 yang ditargetkan bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik sampai dengan 1.300 VA," ucapnya.
Baca Juga: Mulai Juni 2025 Diskon Listrik 50 Persen Resmi Berlaku Lagi, Ini 3 Golongan yang Beruntung
Hal yang membedakan hanyalah golongan pelanggan yang bisa menerima subsidi diskon listrik ini.
Golongan Penerima Diskon Tarif Listrik 50 Persen
Seperti yang telah disebutkan di atas bahwa diskon tarif listrik kali ini hanya diberikan untuk pelanggan dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
“Kayak sebelumnya, ya. Tapi kami turunkan di bawah 1.300 VA. Kalau kemarin kan sampai 2.200 VA,” kata Airlangga.
Jadi, pada program kali ini hanya akan ada tiga golongan yang bis menerima subsidi listrik dengan potongan harga 50 persen dari pemerintah.
Berikut ini, golongan pelanggan yang bisa dapat diskon listrik 50 persen dari PLN dan pemerintah.
- Pelanggan golongan 450 VA
- Pelanggan golongan 900 VA
- Pelanggan golongan 1300 VA
Syarat Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen
Seperti yang telah disebutkan di atas bahwa kategori penerima bantuan listrik 5p persen dari pemerintah ini sangatlah terbatas jumlahnya.
Adapun, syarat untuk bisa mendapatkan potongan diskon tarif listrik PLN ini adalah masyarakat harus memiliki daya listrik di bawah 1.300 VA,
Artinya, hanya masyarakat yang memiliki daya listrik 450 VA dan juga 900 VA yang bisa memperoleh potongan listrik ini.
"Tanggal 5 Juni akan diberlakukan dan akan dirapatkan kembali, dan itu (penerima diskon tarif listrik 50 persen) di bawah 1.300 kWh," ujarnya.
Berikut ini ketentuan pemberian diskon tarif listrik 50 persen yang akan mulai berlaku Juni mendatang.
- Diskon Tarif Listrik sebesar 50% kepada sekitar 79,3 Juta Rumah Tangga (Pelanggan ≤1300 VA)
- Pemberlakuan Diskon Listrik skemanya sama dengan Program Diskon Listrik pada Januari-Februari 2025 yang lalu, akan dimulai pada awal Juni 2025 s.d. akhir Juli 2025 (tanggal 5 Juni s.d. 31 Juli 2025)
- Penerapan Program oleh Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, PLN