POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui PT PLN (Persero) kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat lewat pemberian diskon tarif listrik 50 persen.
Setelah sebelumnya mengadakan promo diskon tarif listrik 50 persen pada awal tahun ini, tepatnya pada Januari-Februari, PLN akan kembali memberikan promo tersebut mulai Juni mendatang.
Pemberian diskon tarif listrik PLN 50 persen ini rencananya akan dimulai pada 5 Juni 2025 dan akan berlaku hingga Juli atau selama dua bulan.
Baca Juga: Mulai Juni 2025 Diskon Listrik 50 Persen Resmi Berlaku Lagi, Ini 3 Golongan yang Beruntung
Pemberian diskon tarif listrik ini ditujukan guna membantu meringankan beban pengeluaran rumah tangga sekaligus mendongkrak konsumsi listrik masyarakat.
"Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, seperti dikutip dari pernyataannya.
Jumlah Penerima Diskon Tarif Listrik 50 Persen
Sedikit berbeda dari promo diskon tarif listrik 50 persen yang berlaku sebelumnya, pada promo kali ini jumlah penerimanya lebih terbatas daripada yang lalu.
PT PLN bakal memberikan potongan tarif listrik sebesar setengah harga dari harga normal hanya kepada sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 volt ampere (VA).
Baca Juga: Diskon Listrik 50 Persen Juni 2025: Syarat dan Daftar Penerima Daya di Bawah 1.300 VA
“Kayak sebelumnya, ya. Tapi kami turunkan di bawah 1.300 VA. Kalau kemarin kan sampai 2.200 VA,” kata Airlangga.
Syarat Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen
Seperti yang telah disebutkan di atas bahwa kategori penerima bantuan listrik 5p persen dari pemerintah ini sangatlah terbatas jumlahnya.
Adapun, syarat untuk bisa mendapatkan potongan diskon tarif listrik PLN ini adalah masyarakat harus memiliki daya listrik di bawah 1.300 VA,
Artinya, hanya masyarakat yang memiliki daya listrik 450 VA dan juga 900 VA yang bisa memperoleh potongan listrik ini.
"Tanggal 5 Juni akan diberlakukan dan akan dirapatkan kembali, dan itu (penerima diskon tarif listrik 50 persen) di bawah 1.300 kWh," ujarnya.
Cara mendapatkan potongan harga ini sama seperti sebelumnya. Pelanggan prabayar bisa membeli token listrik di berbagai merchant, sementara pelanggan pascabayar bisa membayar tagihan listrik.
Nantinya, diskon potongan harga akan secara otomatis didapatkan oleh kedua pelanggan.
Cara Beli Token Listrik
Di bawah ini sudah ada beberapa cara membeli token listrik diskon 50 persen yang bisa diikuti oleh pelanggan. Bahkan, pelanggan juga bisa membelinya di aplikasi DANA.
1. Beli token listrik di DANA
- Buka aplikasi DANA
- Kemudian pilih menu Listrik di halaman utama
- Selanjutnya pilih layanan Prabayar
- Masukkan nomor ID pelanggan dan pilih nominal token yang ingin dibeli
- Tunggu hingga transaksi berhasil
- Masukkan 20 digit kode token listrik ke meteran
2. Beli token listrik di Shopee
- Masuk ke aplikasi Shopee
- Pilih menu "Pulsa, Tagihan, dan Tiket"
- Selanjutnya pilih "Listrik PLN"
- Masukkan nomor ID Pelanggan atau nomor meter setelah memilih menu Token Listrik
- Masukkan nominal token listrik yang ingin dibeli
- Klik Lanjutkan dan pilih metode pembayaran
- Bayar tagihan hingga transaksi berhasil
3. Beli token listrik di Tokopedia
- Masuk ke Tokopedia
- Klik menu Top UP & Tagihan
- Pilih ikon Listrik PLN
- Pilih Token Listrik dan masukkan nomor ID pelanggan
- Tentukan nominal token yang ingin dibeli
- Selanjutnya, klik Pilih Pembayaran dan teruskan hingga transaksi berhasil