POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua tahun 2025.
Bagi masyarakat yang termasuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM), penting mengetahui jadwal penyaluran dana bansos PKH tahap kedua, dan syarat apa saja yang harus dipenuhi agar bantuan bisa dicairkan.
Bantuan PKH merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah yang bertujuan untuk membantu meringankan ekonomi serta memenuhi kebutuhan dari keluarga miskin atau rentan di Indonesia.
Dengan adanya bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para KPM selama satu tahun. Dan memastikan bahwa mereka dapat hidup dengan layak.
Baca Juga: Update Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 April–Juni 2025, Cek NIK e-KTP Anda Sekarang Lewat HP!
Bantuan ini akan menyasar kepada pelayanan kesehatan, pendidikan, serta kebutuhan dasar lainnya yang akan dijamin oleh pemerintah.
Memasuki jadwal penyaluran tahap kedua di bulan April 2025, pemerintah akan memberikan dana bansos kepada masyarakat yang memenuhi syarat.
Syarat Penerima Bantuan PKH Tahap 2 Tahun 2025
Untuk bisa menerima bantuan PKH tahap kedua di tahun 2025, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki e-KTP.
- Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin, serta terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
- Bukan aparatur negara, artinya bukan ASN, anggota TNI, maupun Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Pra Kerja, BLT UMKM, maupun BLT subsidi gaji.
- Terdaftar di kelurahan atau desa sesuai domisili tempat tinggal.
Apabila Anda tela memenuhi syarat, nantinya Anda akan mendapatkan dana bansos PKH tahap kedua dengan nominal yang berbeda-beda di setiap kategorinya.
Lebih dari tujuh kategori komponen KPM yang bisa terima dana bansos PKH tahap kedua dari pemerintah.