Semua rekam jejak kredit kamu akan terlacak di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK maupun BI Checking. Jadi jangan berharap bisa lolos kalau kamu punya riwayat kredit macet.
4. Dokumen atau Syarat Tidak Lengkap
Pinjol legal selalu mematuhi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jadi mereka wajib memastikan semua dokumen dan syarat peminjam sudah lengkap.
Kalau kamu asal unggah KTP yang buram, slip gaji tidak terbaca, atau data pribadi tidak sesuai, maka sistem akan langsung menolak pengajuanmu.
Berbeda dengan pinjol ilegal yang seringkali tidak peduli soal syarat asalkan kamu bisa dipaksa bayar.
5. Mengajukan Pinjaman Melebihi Limit
Setiap nasabah memiliki batas maksimum peminjaman atau credit limit yang ditentukan berdasarkan penghasilan, pekerjaan, dan riwayat pembayaran.
Kalau kamu mengajukan nominal yang terlalu tinggi dari kemampuanmu, sistem akan menganggapmu berisiko tinggi dan otomatis menolak.
Misalnya, penghasilanmu Rp3 juta tapi kamu ajukan pinjaman Rp15 juta ya pasti ditolak.
6. Status Pekerjaan dan Penghasilan Tidak Stabil
Kalau kamu baru saja kena PHK, gaji tidak tetap, atau pekerjaan freelance tanpa bukti penghasilan yang jelas, maka kemungkinan besar pinjol akan menolak pengajuanmu. Mereka butuh jaminan bahwa kamu mampu membayar cicilan secara berkala.
Beberapa aplikasi bahkan meminta bukti pekerjaan seperti surat keterangan kerja atau slip gaji 3 bulan terakhir untuk menilai stabilitas ekonomi kamu.
7. Nama di Rekening Berbeda dengan Nama Pemohon
Ini sering dianggap sebagai potensi penipuan. Kalau kamu mencantumkan rekening bank atas nama orang lain, meski itu keluarga sendiri, pinjol legal tetap akan mencurigai dan bisa menolak permohonanmu.
Penyedia pinjaman online hanya mau mentransfer dana ke rekening atas nama yang sama persis dengan nama peminjam untuk menghindari pemalsuan data dan pencucian uang.