POSKOTA.CO.ID – Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kekhawatiran dari masyarakat mengenai praktik pelacakan lokasi oleh penyedia pinjaman online (pinjol), yang diklaim dilakukan oleh semacam “tim cyber.”
Isu ini memunculkan banyak pertanyaan: apakah pinjol benar-benar bisa melacak lokasi nasabah? Apakah ini legal? Apa yang harus dilakukan nasabah jika menghadapi hal tersebut?
Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui informasi selengkapnya.
Baca Juga: Benarkah Pinjol Memiliki Tim Cyber untuk Melacak Lokasi Nasabah? Simak Penjelasannya
Antara Fakta dan Teror Psikologis
Pengamat fintech dan edukator keuangan, Hendra Setyo, menyebut bahwa banyak narasi yang dibesar-besarkan mengenai keberadaan cyber team dari pinjol.
Ia menjelaskan bahwa praktik pinjaman online tidak sekompleks dan semenakutkan yang sering digambarkan.
“Mereka ini bisnisnya itu pinjaman online, bukan memburu orang atau mencari-cari orang. Jadi jangan dibayangkan seperti di film-film,” jelas Hendra dalam kanal YouTube Fintech ID, dikutip oleh Poskota pada Minggu, 25 Mei 2025.
Namun, dari sudut pandang perlindungan konsumen, narasi semacam ini, meski tidak sepenuhnya benar, harus ditanggapi secara serius.
Baca Juga: Taktik Aman Hadapi Galbay Pinjol, Terbukti DC Lapangan Jadi Ragu untuk Menagih
Pelacakan Lokasi Lewat Aplikasi? Iya, Tapi Ada Batasannya
Sebagian aplikasi pinjol memang meminta akses ke data lokasi saat diinstal.
Dari sinilah kemungkinan besar sumber informasi lokasi itu berasal, bukan dari kemampuan “tim cyber” yang melacak seperti agen mata-mata.
“Kalau ada istilah melacak kalian ada di sini, ya itu mungkin dari aplikasinya yang menginformasikan indikasi login terakhir,” ujar Hendra.
Namun, akses seperti ini seharusnya hanya boleh digunakan sesuai persetujuan awal pengguna dan tidak boleh disalahgunakan untuk intimidasi, apalagi mempermalukan nasabah.
Baca Juga: Ganti Nomor HP Saat Gagal Bayar Pinjol: Aman atau Justru Berbahaya? Ini Risikonya!
Pentingnya Literasi Digital dan Kesadaran Hak
Di sinilah pentingnya literasi digital dan pemahaman akan hak-hak sebagai konsumen.
Banyak masyarakat yang belum sadar bahwa mereka memiliki hak perlindungan data pribadi.
Bahkan, praktik pelacakan yang mengarah pada intimidasi bisa masuk kategori pelanggaran hukum.
Nasabah perlu tahu, tidak semua pinjol beroperasi secara legal. Pinjol legal terdaftar di OJK dan memiliki batasan dalam melakukan penagihan.
Baca Juga: Mantan Debt Collector Bongkar Fakta Mengejutkan Tentang Galbay Pinjol
Penting untuk tidak terpancing ketakutan berlebihan, tapi juga jangan menyepelekan risiko yang ada.
Tetap waspada, pahami hak-hak Anda sebagai konsumen, dan pastikan hanya berurusan dengan lembaga keuangan yang sah dan terpercaya.
“Harapan saya, teman-teman tetap tenang. Jangan terlalu takut,” pesan Hendra di akhir penjelasannya.