Ilustrasi DC pinjol melakukan penagihan. (Sumber: PxHere)

EKONOMI

Taktik Aman Hadapi Galbay Pinjol, Terbukti DC Lapangan Jadi Ragu untuk Menagih

Minggu 25 Mei 2025, 13:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Galbay adalah salah satu risiko yang mungkin saja terjadi ketika menggunakan fitur pinjaman online (pinjol).

Ketika nasabah tak mampu membayar pinjaman tepat waktu, pihak pinjol kerap mengutus debt collector lapangan (DC lapangan) untuk melakukan penagihan secara langsung.

Sayangnya, dalam banyak kasus, penagihan dilakukan dengan cara intimidatif, tidak etis, bahkan melanggar hukum.

Berikut ini beberapa langkah legal dan bijak yang dapat dilakukan untuk membuat DC lapangan berpikir dua kali sebelum menagih nasabah secara agresif.

Baca Juga: Awas Terjebak! Ini Jalur DC Pinjol Masuk ke Data dan Rekening Pribadimu

Cara Menghadapi DC Pinjaman Online

1. Pahami Hak Anda Sebagai Konsumen

Langkah awal yang paling penting adalah memahami posisi dan hak Anda sebagai nasabah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui regulasi yang berlaku menegaskan bahwa penagihan pinjaman harus dilakukan secara profesional, tidak mengintimidasi, dan dalam jam kerja yang wajar.

Jika DC lapangan melanggar aturan misalnya menagih dengan kata-kata kasar, ancaman, atau datang di luar jam kerja Anda memiliki hak untuk menolaknya.

Catat, rekam, dan dokumentasikan semua bentuk komunikasi atau interaksi yang bersifat intimidatif untuk keperluan pelaporan.

Baca Juga: Benarkah DC Lapangan Pinjol akan Dihapus? Begini Penjelasannya

2. Laporkan ke OJK dan Satgas Waspada Investasi

Apabila DC lapangan bertindak di luar batas hukum, Anda dapat segera melapor ke OJK melalui nomor kontak 157 atau email konsumen@ojk.go.id.

Pelaporan yang dilengkapi dengan bukti rekaman, foto, atau kronologi kejadian akan membantu proses penanganan.

Jika pinjaman berasal dari aplikasi ilegal yang tidak terdaftar di OJK, Anda dapat melaporkannya ke Satgas Waspada Investasi.

Pinjol ilegal kerap mengabaikan etika penagihan dan menyalahgunakan data pribadi nasabah, sehingga perlu ditindak secara hukum.

3. Periksa Legalitas Pinjol

Mengetahui legalitas aplikasi pinjaman sangat penting sebelum mengambil pinjaman atau menghadapi debt collector.

Pinjol legal harus terdaftar di OJK dan tunduk pada regulasi penagihan yang etis. Jika pinjol tidak tercantum dalam daftar resmi OJK, maka metode penagihan mereka dapat dipertanyakan secara hukum.

Anda bisa mengecek legalitas pinjol melalui situs resmi OJK atau aplikasi OJK Check.

Baca Juga: Mantan Debt Collector Bongkar Fakta Mengejutkan Tentang Galbay Pinjol

4. Gunakan Perlindungan Hukum

Nasabah berhak atas perlindungan hukum jika DC melanggar norma sosial atau melakukan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana tercantum dalam Pasal 335 KUHP.

Jika perlu, Anda bisa meminta bantuan dari lembaga bantuan hukum, LBH konsumen, atau advokat untuk mendampingi Anda.

Debt collector biasanya akan lebih berhati-hati jika tahu Anda berada dalam pendampingan hukum.

5. Tolak Penagihan Tidak Etis

OJK menetapkan bahwa penagihan hanya boleh dilakukan pada hari kerja pukul 08.00–20.00 WIB, dan tidak boleh dilakukan melalui media sosial atau menghubungi kontak selain debitur.

Jika Anda menerima panggilan dari nomor tak dikenal di malam hari, atau pesan yang menyebarkan informasi pribadi Anda ke grup WhatsApp atau media sosial, segera dokumentasikan dan laporkan. Anda tidak wajib menanggapi komunikasi yang tidak sesuai aturan.

6. Lakukan Negosiasi Pembayaran

Apabila Anda memang tidak mampu membayar sesuai tenggat, cobalah berkomunikasi dengan pihak resmi perusahaan pinjol untuk melakukan renegosiasi atau restrukturisasi hutang.

Banyak pinjol legal menyediakan opsi perpanjangan tenor atau pengurangan bunga dalam situasi tertentu.

Baca Juga: Terjerat Utang Pinjol Bikin Sakit Kepala? Lakukan 4 Hal Ini untuk Mengatasinya

Pastikan semua kesepakatan disampaikan secara tertulis, melalui email resmi atau surat perjanjian, agar Anda memiliki bukti hukum jika terjadi perselisihan di kemudian hari.

Menghadapi DC lapangan sebagai nasabah yang gagal bayar memang bukan perkara mudah.

Namun, dengan pemahaman hak-hak konsumen, dukungan regulasi dari OJK, dan pendekatan hukum yang tepat, Anda dapat melindungi diri dari tindakan penagihan yang merugikan.

Penting untuk selalu bersikap tenang, tidak terpancing emosi, dan bertindak sesuai hukum agar proses penyelesaian pinjaman berjalan dengan aman dan adil.

Tags:
DC pinjol debt collector pinjaman online pinjaman online pinjol galbay pinjol gagal bayar pinjaman online

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor