POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025 senilai hingga Rp2.400.000 per tahun melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Dana tersebut ditujukan bagi pemilik NIK e-KTP yang terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
- Keluarga Miskin atau Rentan
- Terdaftar di DTSEN Kemensos sebagai keluarga miskin atau rentan secara ekonomi.
- Memiliki Anggota Keluarga Prioritas, seperti:
- Ibu hamil dan anak balita (0–6 tahun)
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA)
- Lansia usia di atas 70 tahun
- Penyandang disabilitas berat
Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Ini Cara Cek Saldo Dana Bansos PIP Anak Sekolah Tahap 2 Tahun 2025
Tidak Menerima Bantuan Ganda
Penerima tidak boleh menerima bansos sejenis agar penyaluran lebih merata.
Besaran Dana Bansos PKH 2025 per Tahun:
- Ibu hamil/balita: Rp3.000.000
- Anak usia dini: Rp3.000.000
- SD: Rp900.000
- SMP: Rp1.500.000
- SMA: Rp2.000.000
- Lansia dan disabilitas berat: Rp2.400.000
Bantuan disalurkan dalam 4 tahap:
- Tahap 1: Jan–Mar
- Tahap 2: Apr–Jun
- Tahap 3: Jul–Sep
- Tahap 4: Okt–Des
Proses Penyaluran:
1. Verifikasi Data
Pemerintah akan mengecek ulang kelayakan data penerima.
2. Penetapan dan Pengumuman Penerima
Hasil verifikasi diumumkan lewat situs Kemensos, pemerintah daerah, atau aplikasi Cek Bansos.