POSKOTA.CO.ID - Di tengah pertumbuhan industri keuangan digital, penggunaan jasa debt collector lapangan oleh aplikasi pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu aspek yang menuai perhatian publik. Menanggapi berbagai keluhan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperketat aturan terkait praktik penagihan utang oleh DC lapangan.
Menurut regulasi terbaru, perusahaan pinjol yang telah mengantongi izin OJK dilarang melakukan praktik penagihan yang mengandung unsur kekerasan, ancaman, atau intimidasi.
Penagihan lapangan hanya boleh dilakukan oleh petugas yang bersertifikasi dan tunduk pada etika profesional. Tujuannya adalah untuk melindungi konsumen dari tekanan psikologis dan fisik, serta menjaga ketertiban umum.
Baca Juga: PT Maruwa Batam Bergerak di Bidang Apa? Ini Alasannya Gaji 205 Karyawan Tak Dibayar
Perbedaan DC Lapangan dan Penagihan Digital
DC lapangan merujuk pada petugas penagih utang yang datang langsung ke lokasi tempat tinggal atau tempat kerja debitur. Sementara itu, penagihan digital dilakukan melalui saluran komunikasi jarak jauh seperti telepon, SMS, email, atau aplikasi.
Tidak semua pinjol legal menggunakan DC lapangan. Beberapa hanya menerapkan metode digital untuk menjaga kenyamanan dan privasi konsumennya. Masyarakat sebaiknya memahami metode yang digunakan pinjol pilihan mereka agar tidak terkejut jika menerima kunjungan fisik dari DC lapangan.
Daftar Aplikasi Pinjol 2025 yang Punya DC Lapangan
Berdasarkan hasil penelusuran hingga 2025, berikut adalah aplikasi pinjaman online yang diketahui memiliki DC lapangan aktif untuk melakukan penagihan ke rumah debitur:
- Kredit Pintar
- EasyCash
- Julo
- Akulaku
- Tunaiku
- Singa
- Indodana
- Kredivo
- Home Credit
- KreditFazz
- Line Bank
- Bang Jago
- Ivoji – Pinjaman Tanpa Ribet
- MauCash
- Lazada Indonesia (PayLater)
- Gojek PayLater (SPayLater)
- Shopee Pinjam (SPinjam)
Catatan: Kehadiran DC lapangan bersifat legal selama sesuai prosedur OJK dan tidak melanggar hukum. Pastikan Anda telah membaca syarat dan ketentuan sebelum menyetujui pinjaman.
Daftar Aplikasi Pinjol Tanpa DC Lapangan
Adapun aplikasi pinjaman online berikut diketahui tidak memiliki sistem penagihan lapangan dan hanya melakukan penagihan secara digital:
- UangMe
- 360Kredi
- Bantu Suka
- FinPlus
- Pinjaman Go
- Cairin
- Cash Cepat
- MuCash
- UKU
- Modal Nasional
- Dana Bijak
- Uatas
- AdaKami
- Pinjam Gampang
- Kredito
Penting: Daftar ini dapat berubah sewaktu-waktu karena fintech dapat memperbarui sistem penagihannya sesuai kebijakan perusahaan dan ketentuan OJK terbaru.
Tips Menghindari Jebakan Pinjol Ilegal
Tidak semua pinjaman online yang beredar di masyarakat memiliki izin resmi. Banyak pinjol ilegal yang menyalahgunakan data pribadi dan melakukan penagihan dengan cara melanggar hukum. Berikut beberapa tips untuk menghindari jebakan pinjol ilegal:
- Pilih yang Terdaftar di OJK
Selalu periksa daftar pinjol resmi melalui situs www.ojk.go.id. Pinjol legal pasti mencantumkan nomor registrasi resmi OJK. - Baca Syarat & Ketentuan dengan Teliti
Pahami struktur bunga, denda keterlambatan, dan tenor pinjaman. Hindari pinjol dengan bunga tersembunyi atau denda berlebihan. - Waspada dengan Iming-Iming Bunga Rendah
Banyak pinjol ilegal menawarkan bunga 0% dan pencairan super cepat sebagai perangkap. Selalu lakukan pengecekan kredibilitas aplikasi tersebut. - Jangan Mudah Tergiur Promosi
Tawaran “pinjaman langsung cair dalam 5 menit” tanpa verifikasi identitas seringkali menjadi ciri khas pinjol ilegal.
Baca Juga: Galbay Pinjol Bisa Bikin Hidup Hancur? Ini yang Wajib Kamu Tahu Sebelum Hidup Makin Sengsara
OJK Siaga Awasi Praktik DC Lapangan
Melalui POJK dan surat edaran OJK terbaru, pengawasan terhadap perilaku penagihan terus ditingkatkan. OJK telah membentuk Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) untuk menindak praktik pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
Masyarakat juga dapat melaporkan penyalahgunaan penagihan oleh DC lapangan ke OJK melalui call center 157 atau email waspadainvestasi@ojk.go.id.
Daftar pinjol yang memiliki atau tidak memiliki DC lapangan di tahun 2025 penting diketahui agar masyarakat dapat mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan penagihan, terutama dalam kondisi gagal bayar (galbay). Meski kehadiran DC lapangan legal jika sesuai aturan, tetap diperlukan kewaspadaan terhadap tindakan di luar prosedur.
Lebih bijak lagi, hindari pengajuan pinjaman bila tidak dalam kondisi mendesak, dan gunakan layanan pinjol hanya untuk kebutuhan produktif dengan perhitungan matang.