POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini, banyak peminjam pinjaman online (pinjol) yang dibuat resah oleh tekanan debt collector, ancaman penyebaran data pribadi, hingga ketakutan berurusan dengan hukum akibat gagal bayar.
Hal ini semakin memicu kecemasan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil. Namun, benarkah gagal bayar pinjol akan berujung pada pidana?
Sebelum terjebak dalam kepanikan, penting untuk memahami bahwa gagal bayar utang pada dasarnya adalah persoalan perdata, bukan pidana. Artinya, peminjam tidak akan dipenjara hanya karena terlambat membayar cicilan.
Namun, tekanan dari pinjol ilegal dan maraknya penipuan berkedok "jasa penghapusan utang" justru menjadi ancaman nyata yang perlu diwaspadai.
Baca Juga: Waspada! Pinjol Ilegal Diduga Rekayasa Modus Salah Transfer untuk Menjebak Korban Baru
Gagal Bayar Pinjol Bukan Tindak Pidana
Menurut penjelasan dari channel YouTube Sekilas Pinjol, salah satu mitos yang sering membuat peminjam panik adalah anggapan bahwa gagal bayar atau galbay pinjol bisa berujung penjara.
Faktanya, menurut hukum Indonesia, gagal bayar utang termasuk dalam ranah perdata, bukan pidana. Artinya, polisi tidak akan menangkap seseorang hanya karena terlambat atau gagal membayar pinjol.
“Ini murni urusan antara peminjam dan pemberi pinjaman. Selama tidak ada unsur penipuan sejak awal, gagal bayar tidak akan berujung pada proses hukum pidana,” jelas seorang praktisi hukum yang enggan disebutkan namanya.
Namun, hal ini tidak berlaku bagi pinjol ilegal yang kerap menggunakan ancaman, teror, bahkan penyebaran data pribadi untuk menekan peminjam.
Baca Juga: Gagal Bayar Pinjol? Begini Cara Cek dan Hapus Data di SLIK OJK
Waspada Modus Penipuan Baru: Jasa Penghapusan Data dan Joki Pinjol
Selain tekanan dari debt collector, korban gagal bayar juga harus waspada terhadap oknum penipu yang mengincar mereka.
Modus terbaru yang sedang marak adalah penawaran jasa penghapusan data, joki pinjol, atau konsultasi gagal bayar melalui media sosial seperti WhatsApp, Instagram, atau bahkan kolom komentar YouTube.
“Mereka berjanji bisa menghapus data pinjol atau membersihkan riwayat BI Checking dengan bayaran tertentu. Tapi setelah uang ditransfer, mereka menghilang,” ungkap seorang korban yang enggan disebutkan identitasnya.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk:
- Tidak mudah percaya dengan janji penghapusan data instan.
- Verifikasi legalitas layanan sebelum melakukan pembayaran.
- Melaporkan pinjol ilegal atau debt collector yang melakukan teror ke OJK atau Kominfo.
Langkah Bijak Hadapi Gagal Bayar Pinjol
Bagi yang sedang terjebak utang pinjol, berikut beberapa langkah yang bisa diambil:
- Tetap Tenang: Panik hanya memperburuk situasi. Ingat, banyak orang mengalami hal serupa.
- Kenali Jenis Pinjol: Jika pinjol legal terdaftar OJK, negosiasikan restrukturisasi utang. Jika ilegal, laporkan dan jangan bayar.
- Hindari Jasa Bodong: Jangan tergiur tawaran “cepat lunas” yang malah menjerumuskan.
- Cari Penghasilan Tambahan: Prioritaskan pelunasan sedikit demi sedikit.
- Perkuat Iman dan Doa: Yakinlah bahwa setiap masalah ada solusinya.
Baca Juga: 5 Cara Paling Efektif Mengecek KTP Terdaftar di Pinjol, Hindari Jeratan Utang Tak Terduga
Jangan Kehilangan Harapan
Gagal bayar bukan akhir segalanya. Yang terpenting adalah tidak menyerah dan terus berusaha mencari solusi terbaik. Seperti pesan terakhir dalam video tersebut:
“Kalian tidak sendirian. Fokus pada hal yang bisa dikontrol, hindari pinjol ilegal, dan jangan sampai kehilangan harga diri hanya karena tekanan debt collector.”
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu mereka yang sedang berjuang keluar dari jerat pinjol.