Ilustrasi pinjaman online (pinjol) ilegal. (Sumber: PxHere)

EKONOMI

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Waspadai Modus Penipuan Terbaru

Minggu 25 Mei 2025, 19:18 WIB

POSKOTA.CO.ID - Di tengah kebutuhan finansial yang mendesak, tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal seringkali muncul di tengah masyarakat sebagai jalan pintas yang menggiurkan.

Layanan ini menawarkan kemudahan akses mulai dari persyaratan hingga proses pencairan sehingga sulit ditolak oleh masyarakat.

Namun, di balik kemudahan tersebut, tersembunyi jebakan berbahaya yang dapat menjerumuskan seseorang ke dalam masalah yang jauh lebih besar.

Pinjol ilegal beroperasi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka tidak terikat pada atura hukum dan etika penagihan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Amankah Galbay Pinjol? Simak 3 Kondisi yang Bisa Jadi Pertimbangan

Memahami ciri-ciri khas pinjol ilegal merupakan langkah krusial untuk melindungi diri dan keluarga dari praktik penipuan.

Selain itu, mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal juga dapat membantu masyarakat agar terhindar dari praktik penagihan yang intimidatif.

Penggunaan pinjol ilegal berisiko menjadi korban bunga selangit, biaya tersembunyi yang mencekik, teror penagihan yang melanggar hukum, hingga penyalahgunaan data pribadi.

Oleh karena itu, mengenali tanda atau ciri pinjol ilegal menjadi pertahanan pertama dan paling penting dalam bertransaksi secara aman di dunia digital.

Baca Juga: 7 Cara Hindari Pinjol Ilegal yang Kerap Makan Banyak Korban

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Berikut beberapa ciri pinjol ilegal yang wajib Anda pahami. Simak selengkapnya.

Informasi pribadi nasabah diakses secara berlebihan, termasuk galeri foto, kontak, dan lokasi

Demikian itulah tanda-tanda atau ciri pinjol ilegal yang wajib Anda ketahui agar terhidar dari modus penipuan. Semoga membantu.

Disclaimer: Artikel ini tidak mengajak pembaca untuk menggunakan pinjol. Poskota hanya memberikan edukasi agar pembaca dapat berhati-hati terhadap praktik ilegal yang merugikan.

Tags:
ciri-ciri pinjol ilegalOtoritas Jasa KeuanganOJK pinjol ilegal pinjaman online pinjol

Della Amelia

Reporter

Della Amelia

Editor