JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta, August Hamonangan, minta Pemprov Jakarta mendata aset berupa lahan secara lengkap.
Pendataan ini dilakukan agar aset milik Pemprov Jakarta dapat diketahui dan diawasi dengan baik.
"Jadi, ke depannya tidak ada lagi aset-aset terutama dalam bentuk lahan yang tidak terdata dan diketahui oleh pihak Pemprov," kata August melalui pesan, Minggu, 25 Mei 2025.
Pendataan sekaligus pengawasan ini dimaksudkan agar aset milik Pemprov Jakarta tidak dikuasai atau diduduki pihak tertentu misalnya digunakan untuk membuat posko organisasi masyarakat (ormas).
Baca Juga: Pemprov Jakarta Akan Bangun Patung Baru MH Thamrin, Bamus Betawi: Saya Menyambut Baik
Kemudian pendataan aset juga agar aset milik Pemprov Jakarta tidak dimanfaatkan oleh oknum yang mempunyai kepentingan tertentu.
"Setelah didata, baru aset-aset ini harus dilindungi dengan cara dipagari dan diberikan papan peringatan bahwa lahan terkait memang dimiliki oleh pemprov," jelas August.
Politisi PSI ini mengatakan, pengawasan terhadap aset milik Pemprov Jakarta juga perlu ditingkatkan agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang ingin menguasai.
"Dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta mungkin dapat berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menjaga aset-asetnya dari pihak-pihak lain yang ingin mendudukinya," ucap August.
Pemprov DKI Harus Tegas
August menilai, hal ini penting dilakukan karena seharusnya aset milik Pemprov Jakarta bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat banyak.
Baca Juga: Ormas Penguasa Lahan BMKG Ditangkap, Ada yang Klaim sebagai Ahli Waris
Misalnya dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau (RTH) yang bisa dinikmati masyarakat untuk mereka beraktivitas dan sejenisnya.
"Sehingga, tidak seharusnya lahan-lahan itu diduduki oleh pihak-pihak lainnya untuk kepentingan dirinya atau kelompoknya sendiri," jelasnya.
"Pemprov DKI Jakarta harus menunjukkan ketegasan dan keseriusan dalam menyelesaikan permasalahan ini," tambah August.