Slik OJK dan BI checking otomatis bersih setelah 2 tahun (Sumber: Freepik)

EKONOMI

Benarkah SLIK OJK dan BI Checking Otomatis Bersih Setelah 2 Tahun Gagal Bayar Pinjol? Ini Penjelasannya

Minggu 25 Mei 2025, 15:32 WIB

POSKOTA.CO.ID - Banyak pertanyaan muncul dari masyarakat terkait masa berlaku data buruk kredit atau catatan gagal bayar pinjaman online (pinjol) dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BI Checking.

Dilansir dari channel YouTube Fintech ID pada Minggu, 25 Mei 2025. Berikut penjelasannya.

Salah satu anggapan yang beredar luas menyebutkan bahwa catatan buruk tersebut akan otomatis bersih dalam waktu dua tahun setelah gagal bayar. Namun, benarkah demikian?

Penelusuran dan klarifikasi menunjukkan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar. Ada dua kondisi yang perlu dipahami oleh masyarakat terkait status data kredit di SLIK OJK.

Baca Juga: 5 Risiko Terberat Galbay Pinjol, Waspadai Dampaknya

Pertama, SLIK OJK atau yang dulu dikenal sebagai BI Checking tidak akan otomatis bersih hanya karena waktu telah berlalu, misalnya dua tahun. Data akan tetap tercatat selama tanggungan belum diselesaikan.

Dengan kata lain, jika utang tidak dibayar, maka catatan buruk kredit tersebut akan tetap melekat.

“SLIK OJK itu sifatnya mencatat, dan catatan itu hanya akan bersih bila kewajiban atau tanggungan telah diselesaikan,” ujar pengisi suara channel YouTube Fintech ID dikutip Poskota.

Kedua, dalam beberapa kasus tertentu, catatan bisa tampak bersih secara otomatis bukan karena utangnya dibayar, melainkan karena pihak pinjol melakukan pemutihan atau menganggap utang sudah lunas.

Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal, Begini Cara Cek Legalitas Pinjaman Online dan Bahaya yang Mengintai

Hal ini terjadi atas kebijakan internal aplikasi pinjaman online tersebut. Artinya, meskipun nasabah tidak membayar, pinjol bisa saja menghapus data utang dan melaporkan ke OJK bahwa tagihan sudah diselesaikan.

“Kalau catatan bersih padahal belum dibayar, kemungkinan besar karena pinjolnya sendiri yang melakukan pelunasan internal atau pemutihan,” jelasnya.

Meski begitu, tidak semua pinjol melakukan hal ini. Beberapa aplikasi tetap mencatat utang nasabah sebagai tanggungan aktif, sehingga data buruk tetap muncul di laporan SLIK meskipun sudah bertahun-tahun berlalu.

Apa yang Bisa Dilakukan?

Sayangnya, tidak ada yang bisa dilakukan oleh nasabah jika mereka tidak membayar dan hanya menunggu waktu.

SLIK OJK hanya akan memperbarui status apabila mendapat laporan dari pemberi pinjaman. Maka, satu-satunya cara pasti untuk membersihkan nama dari SLIK adalah dengan melunasi utang.

Namun, bila nasabah merasa sudah melunasi tetapi data belum bersih, mereka bisa mengajukan klarifikasi atau keberatan ke OJK, dengan bukti-bukti pelunasan yang kuat.

Kesimpulannya, masa 2 tahun tidak menjamin data SLIK OJK akan bersih secara otomatis. Semuanya tergantung pada kebijakan pihak pinjol dan status pembayaran utang.

Masyarakat disarankan untuk tetap waspada dan memahami prosedur sebelum menggunakan layanan pinjaman online.

Tags:
BI CheckingOJK Otoritas Jasa KeuanganSLIKSistem Layanan Informasi Keuanganpinjol pinjaman online gagal bayar kredit

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor