POSKOTA.CO.ID - Fenomena pernikahan anak kembali menjadi sorotan publik Indonesia. Kali ini, perhatian tertuju pada sebuah pernikahan yang terjadi di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Pasangan pengantin yang terlibat masih berusia sangat muda. Mempelai wanita, berinisial YL, baru berusia 15 tahun dan diketahui masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Sementara mempelai pria, RN, merupakan siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berusia 16 tahun.
Peristiwa ini menjadi viral setelah sebuah video yang menampilkan momen pernikahan keduanya diunggah oleh akun TikTok @pesek9282.
Video tersebut memperlihatkan pengantin wanita yang tampak tidak nyaman, bahkan terlihat berteriak saat berada di atas pelaminan.
Perilaku ini memicu komentar publik yang mempertanyakan kematangan mental kedua remaja tersebut dalam mengambil keputusan besar seperti menikah.
Komentar bernada cemas dan sinis pun bermunculan di media sosial sebagai bentuk ungkapan ekspresi tak biasa melihat fenomena ini.
"Nikah macam apa ini?" ujar seorang warganet.
"Niat nikah gak sih? Petantang petenteng banget," tambah warganet lainnya.
Warganet pun berspekulasi, apakah pernikahan ini memang atas dasar kemauan kedua belah pihak, ataukah ada tekanan dari keluarga maupun lingkungan sosial?
Tanggapan Lembaga Perlindungan Anak
Menyikapi video yang tersebar luas tersebut, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram melalui ketuanya, Joko Jumadi, angkat suara.
Ia menegaskan bahwa pihaknya sedang mengkaji langkah hukum atas peristiwa ini.
LPA akan melaporkan orang tua kedua mempelai serta pihak lain yang turut memfasilitasi pernikahan tersebut, sebagai upaya pencegahan terhadap praktik serupa di masa depan.
"Ini adalah bentuk keprihatinan kami terhadap masa depan anak-anak yang seharusnya masih menikmati pendidikan, bukan memasuki bahtera rumah tangga yang penuh tanggung jawab berat," ujarnya.
Baca Juga: Viral! Lesti Kejora Hadapi Laporan Hak Cipta dari Yoni Dores, Begini Respons Kuasa Hukum
Aspek Hukum dan Sosial Pernikahan Anak
Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang merevisi UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, usia minimal menikah di Indonesia adalah 19 tahun baik bagi pria maupun wanita.
Dalam kasus ini, baik YL maupun RN belum memenuhi batas usia legal, sehingga secara hukum pernikahan mereka termasuk dalam kategori pernikahan anak.
Pernikahan dini memiliki risiko tinggi, tidak hanya secara psikologis dan emosional, namun juga secara medis dan sosial.
Anak-anak yang menikah di usia belia cenderung putus sekolah, memiliki risiko tinggi terhadap kehamilan dini yang berbahaya, serta rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari keluarga kedua pihak mengenai latar belakang keputusan pernikahan tersebut.
Apakah pernikahan ini dilandasi atas dasar cinta, tekanan keluarga, atau alasan lain seperti menghindari hubungan di luar nikah, semuanya masih menjadi tanda tanya besar.