POSKOTA.CO.ID - Tindakan mengganti nomor HP kerap dianggap sebagai jalan keluar cepat agar terhindar dari intimidasi saat gagal bayar pinjaman online (galbay pinjol).
Namun, benarkah ini solusi yang efektif? Apa saja konsekuensi dari mengganti nomor HP saat utang pinjol masih berjalan?
Meski tampak praktis, Tindakan mengganti nomor HP saat memiliki utang pinjol hanya memberikan efek sementara.
Untuk itu, penting memahami risiko yang mengintai saat seseorang memutuskan mengganti nomor HP sebagai upaya menghindari penagihan dari aplikasi pinjaman online.
Karena pada akhirnya, masalah finansial bukan sekadar persoalan uang, tetapi juga menyangkut integritas.
Baca Juga: Jangan Terpancing Emosi! Ini Tips Menghadapi DC Pinjol yang Arogan
Apa Risiko Terbesar Jika Ganti Nomor HP?
Dikutip dari kanal YouTube Fintech ID, pada Sabtu, 24 Mei 2025, risiko utama sebenarnya bukan pada tindakan mengganti nomor HP, melainkan pada hilangnya komunikasi yang berpotensi memperpanjang proses penagihan.
Ketika pihak pinjol tidak bisa menghubungi Anda, mereka bisa mulai menyasar kontak darurat, seperti keluarga, teman, bahkan rekan kerja.
Dalam beberapa kasus, DC pinjol juga kerap mengirim pesan massal ke kontak-kontak di ponsel debitu.
Ini bisa menjadi tekanan sosial yang tidak kecil, meski tidak termasuk dalam pelanggaran pidana dari sisi pengguna.
Baca Juga: Trik Cara Hadapi Pinjol dan Debt Collector yang Main Ancam via Telepon dan Chat
Namun penting dicatat bahwa, mengganti nomor tidak membuat Anda terkena pidana.
Selama tidak ada unsur penipuan atau pemalsuan identitas dalam pengajuan pinjaman, mengganti nomor adalah hak setiap individu.
Risiko utamanya hanya pada potensi terus berlanjutnya penagihan kepada pihak ketiga dan hilangnya informasi soal status penagihan atau penyelesaian utang.
Itu dia risiko mengganti nomor HP saat terlilit utang pinjaman online yang dapat menimbulkan berbagai dampak di masa depan.
DISCLAIMER: Artikel ini bersifat edukatif dan bertujuan memberikan panduan umum saat menggunakan layanan pinjol.
Pengguna juga diingatkan bahwa, pengajuan pinjaman, baik di platform legal maupun ilegal, adalah tanggung jawab pribadi dan mengandung risiko kredit.