Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Abdul Karim.

Daerah

Perda Investasi dan Kemudahan Berusaha Disahkan, Anggota DPRD Jabar Abdul Karim Ingatkan Pentingnya Pengawasan Saat Pelaksanaan

Sabtu 24 Mei 2025, 09:52 WIB

BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - DPRD Provinsi Jawa Barat mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha dalam rapat paripurna yang digelar, Kamis 22 Mei 2025. Regulasi ini diyakini mampu mewujudkan Jawa Barat Istimewa dengan menghadirkan iklim investasi yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada pelaku usaha daerah.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Abdul Karim, yang mengaku optimis dengan disahkannya Perda tersebut akan menarik banyak investor berinvestasi di Jawa Barat. Sehingga dapat membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat.

"Saya sangat mendukung langkah Gubernur Jawa Barat dan Perda ini. Pasalnya Perda ini memiliki semangat regulasi bukan hanya untuk mempermudah investor, tetapi untuk memastikan investasi membawa manfaat langsung bagi rakyat Jawa Barat," tegas anggota dewan Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Cianjur ini, Sabtu, 24 Mei 2025.

Baca Juga: Pemprov Jakarta dan Pemkot Banda Aceh Teken MoU Kolaborasi Transformasi Digital

Misalnya saja, ditambahkannya, dengan adanya kemudahan percepatan perizinan, maka iklim investasi di Jawa Barat akan bergeliat. Di mana bila demikian pembangunan baik infrastruktur maupun ekonomi akan tumbuh.

"Tentu saja hal itu akan berdampak positif pada pengurangan angka pengangguran yang berimplikasi pada menurunnya angka pengangguran yang kita sama-sama ketahui masih cukup tinggi," ucapnya.

Tidak hanya terkait penyerapan tenaga kerja dan penurunan kemiskinan, dengan tumbuhnya investasi akan terwujud pemerataan kesejahteraan dan memperkuat UMKM.

"Tentu saja dengan banyaknya investor yang tertarik berinvestasi di Jawa Barat, maka akan menjadi stimulus pada penguatan UMKM dan ekonomi rakyat," kata Abdul Karim.

Baca Juga: Inter Milan Menang di Kandang Como, Tapi Tak Cukup untuk Raih Scudetto

Namun, politisi Partai Gerindra ini mengingatkan akan pentingnya pengawasan dari Pemprov Jawa Barat dalam pelaksanaan Perda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha tersebut. Sehingga pelaksanannya sesuai dengan yang diharapkan. Utamanya pengawasan dalam pengelolaan lingkungan.

"Seperti yang disampaikan Gubernur Jawa Barat, jangan sampai investasi berdampak negatif pada pengelolaan lingkungan. Misalnya saja, investasi jangan sampai mengalih fungsi lahan pertanian, lahan kehutanan. Ini yang perlu diawasi," ujarnya.

Adapun Perda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha ini akan menjadi dasar hukum yang menggantikan dua regulasi lama yang dinilai tidak lagi relevan, yakni Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang Penanaman Modal dan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Dengan pengesahan ini, Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun Peraturan Gubernur sebagai turunan teknis paling lambat satu tahun ke depan. "DPRD melalui fungsi pengawasan juga akan terus memastikan regulasi ini benar-benar membawa manfaat nyata ke masyarakat Jawa Barat," kata Abdul Karim.

Tags:
Perda

Tim Poskota

Reporter

Firman Wijaksana

Editor