Benarkah pinjol bisa lacak lokasi nasabah? Ini penjelasan lengkap tentang cyber team, hak perlindungan data, dan cara laporkan ke OJK. (Sumber: Pixabay/Foundry)

EKONOMI

Fakta Pelacakan Lokasi oleh Pinjol: Ancaman atau Hanya Gertakan?

Sabtu 24 Mei 2025, 12:45 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kekhawatiran masyarakat tentang kemampuan pinjaman online (pinjol) dalam melacak lokasi nasabah kian meningkat belakangan ini.

Beredar kabar bahwa beberapa perusahaan pinjol mengklaim memiliki "cyber team" yang dapat mengetahui posisi geografis pengguna secara real-time.

Kabar ini memicu ketakutan, terutama di kalangan nasabah yang mengalami kendala dalam melunasi utang.

Faktanya, banyak nasabah yang mengeluh mendapat pesan ancaman seperti, "Kami tahu di mana kamu sekarang," atau "Kamu tidak bisa sembunyi dari kami."

Baca Juga: 5 Cara Cerdas Menghindari Pelacakan Ilegal oleh Pinjol, Waspadai Akses Nomor HP Anda

Pesan-pesan intimidatif ini sering kali disertai tekanan psikologis, membuat banyak orang panik dan bertanya-tanya, seberapa besar kemampuan pinjol dalam melacak lokasi? Apakah klaim tersebut benar adanya, atau sekadar taktik untuk menakut-nakuti?

Menanggapi hal ini, para ahli dan regulator mulai memberikan penjelasan untuk meluruskan kesalahpahaman. Mereka menegaskan bahwa meskipun teknologi semakin canggih, tetap ada batasan hukum dan teknis yang tidak boleh dilanggar oleh penyedia pinjol.

Lantas, di manakah garis antara ancaman dan realita dalam isu pelacakan lokasi oleh pinjol ini? Simak fakta selengkapnya dalam artikel berikut.

Ancaman "Cyber Team": Gertakan atau Nyata?

Dalam beberapa kasus, nasabah yang terlambat membayar sering mendapat pesan ancaman seperti, "Kami punya cyber team yang bisa lacak lokasi kamu!" atau "Kamu enggak bisa kabur, kami tahu di mana kamu berada."

Pesan-pesan seperti ini kerap memicu kepanikan, terutama bagi mereka yang belum paham regulasi dan hak-hak konsumen.

Namun, menurut analisis, klaim tersebut lebih bersifat gertakan psikologis. Faktanya, pinjol bukan lembaga intelijen atau aparat hukum.

Mereka adalah perusahaan komersial yang bertujuan mengembalikan modal, bukan menyelidiki nasabah layaknya detektif.

"Ini lebih ke tekanan mental. Mereka pakai istilah 'cyber team' biar terdengar menyeramkan, padahal tidak secanggih itu," jelas seorang Sekilas Pinjol

Sejauh Mana Pinjol Bisa Lacak Lokasi?

Secara teknis, beberapa aplikasi pinjol memang meminta izin akses lokasi saat penginstalan. Namun, akses ini terbatas:

Jika ada penagih yang mengaku "tahu kamu sedang di mana", kemungkinan besar itu tebakan atau upaya menakut-nakuti. "Kalau mereka benar-benar bisa lacak real-time, itu sudah melanggar UU ITE dan privasi," tegas sumber dari Kominfo.

Baca Juga: Aplikasi Pinjol Anti Ditolak Bisa Cair Hanya dengan Nomor DANA, Ini Fakta dan Risikonya

Hukum dan Perlindungan Nasabah

Pelacakan lokasi tanpa izin adalah tindakan ilegal. Berdasarkan UU No. 11/2008 tentang ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi, penyebaran data pribadi, termasuk lokasi, dapat dikenai sanksi pidana.

Langkah jika diancam pinjol:

Pinjol Legal dengan Ilegal: Bagaimana Membedakannya?

Pemerintah telah mempertegas aturan:

  1. Pinjol legal terdaftar di OJK dan wajib menawarkan restrukturisasi utang jika nasabah kesulitan bayar.
  2. Pinjol ilegal tidak memiliki izin dan kerap menggunakan cara kasar.

"Stop bayar jika pinjol ilegal. Fokuskan penyelesaian melalui jalur hukum," saran Sekilas Pinjol.

Baca Juga: Sikap Pasrah Nasabah Ternyata Bisa Bikin DC Pinjol Stres Menagih, Ini Fakta Menariknya!

Edukasi sebagai Kunci

Kepanikan masyarakat banyak dipicu oleh minimnya pemahaman dan hoaks. "Banyak yang takut karena istilah 'cyber team' atau ancaman datangi polisi. Padahal, gagal bayar bukan tindak pidana," ujar seorang konsumen yang pernah menjadi korban.

Penting diingat: Nasabah yang kesulitan bayar berhak meminta keringanan dan tekanan psikologis dari pinjol tidak boleh mengalahkan logika.

Isu pelacakan lokasi oleh pinjol perlu disikapi dengan bijak. Meski teknologi makin canggih, hak privasi dan hukum tetap menjadi tameng utama. Bagi yang sedang terjerat utang, ingat: "Kamu bukan penjahat, hanya orang yang sedang berjuang. Masalah pasti ada jalan keluar."

"Tetap tenang, dokumentasi bukti, dan lawan ancaman ilegal dengan langkah hukum," pesan akhir dari narasumber.

Isu pelacakan lokasi oleh pinjol memang menimbulkan kecemasan, tetapi penting untuk menyikapinya dengan kepala dingin.

Sebagai nasabah, Anda memiliki hak perlindungan data dan privasi yang dijamin undang-undang. Jika menghadapi ancaman atau tekanan, ingatlah bahwa langkah hukum seperti melapor ke OJK atau Kominfo bisa menjadi solusi.

Pada akhirnya, jangan biarkan ketakutan menguasai logika Anda. Masalah utang memang berat, tetapi bukan akhir dari segalanya.

Dengan pengetahuan yang tepat dan sikap waspada, Anda bisa menghadapi tekanan pinjol tanpa harus terjebak dalam kepanikan. Yang terpenting, selalu prioritaskan keselamatan diri dan jangan ragu mencari bantuan dari pihak berwenang jika diperlukan.

Tags:
gagal bayar Pinjol ilegalPinjol legalpenyebaran data pribadiaplikasi pinjollacak lokasipinjol pinjaman online

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor