Ilustrasi DC pinjol ilegal jegat nasabah dijalan. (Sumber: PxHere)

EKONOMI

Ancaman DC Pinjol Ilegal, Teror Jalanan yang Bikin Nasabah Galbay Ketakutan

Sabtu 24 Mei 2025, 17:48 WIB

POSKOTA.CO.ID - Ancaman dari debt collector (DC) yang bekerja untuk layanan pinjaman online (pinjol) ilegal semakin meresahkan masyarakat. Lantas, apa yang dilakukan jika DC mencegat nasabah galbay di jalanan?

Belakangan ini, marak laporan dari nasabah yang mengalami gagal bayar (galbay) karena ditekan oleh penagih utang yang mengancam akan menagih secara langsung di tempat umum seperti di jalanan, kantor, hingga depan rumah.

Bentuk teror ini tidak hanya menciptakan rasa malu, tetapi juga memicu tekanan psikologis yang berat bagi para korban.

Banyak dari mereka yang kemudian nekat mencari pinjaman lain hanya untuk menutup kewajiban sebelumnya, praktik yang dikenal dengan istilah “gali lubang, tutup lubang.”

Namun sayangnya, tindakan tersebut justru memperburuk situasi. Alih-alih menyelesaikan masalah, utang semakin menumpuk dan bunga pinjaman kian mencekik, apalagi jika berasal dari pinjol ilegal yang menerapkan bunga harian yang sangat tinggi.

Baca Juga: 5 Risiko Terberat Galbay Pinjol, Waspadai Dampaknya

Ancaman Tagihan di Jalan

Dalam sebuah unggahan di kanal YouTube edukasi keuangan Fintech ID, disampaikan bahwa ancaman penagihan di jalanan oleh DC pinjol ilegal sebenarnya lebih banyak bersifat intimidatif dan jarang benar-benar terjadi.

“Saya ingin meyakinkan teman-teman bahwa kalau kalian gagal bayar di pinjol ilegal, biasanya tidak akan sampai ditagih secara langsung di jalan atau tempat umum seperti yang diancamkan,” ujar pengelola kanal tersebut.

Menurutnya, pinjol ilegal umumnya tidak memiliki infrastruktur atau tim lapangan untuk menagih secara fisik.

Sebagian besar penagihan dilakukan secara digital, melalui panggilan telepon, pesan teks, atau aplikasi chatting.

Modus Teror dari Telepon hingga Akses Data Pribadi

Metode yang digunakan DC pinjol ilegal seringkali tidak beretika. Selain intimidasi verbal, mereka juga mengakses data pribadi dari ponsel nasabah.

Data ini kemudian digunakan untuk mempermalukan atau menakut-nakuti korban, termasuk menyebarkan pesan ke kontak-kontak pribadi, menyebar fitnah, atau ancaman penyebaran data sensitif.

Salah satu modus yang paling sering digunakan adalah ancaman akan mendatangi rumah atau tempat kerja korban.

Baca Juga: 3 Bahaya Pakai Jasa Joki Galbay Pinjol, Awas Data Mu Dicuri

Beberapa bahkan mengklaim akan menagih di jalan agar korban merasa malu. Namun, menurut pengamatan di lapangan dan sejumlah penggerebekan kantor pinjol ilegal yang dilakukan aparat, klaim ini sering kali hanyalah omong kosong belaka.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Mengutip konten dari kanal YouTube @billcristwijaya23_, berikut beberapa tanda yang bisa digunakan untuk mengenali pinjol ilegal:

Langkah untuk Terhindar dari Jeratan Pinjol Ilegal

Para ahli menyarankan agar masyarakat lebih bijak dan berhati-hati saat memutuskan untuk mengambil pinjaman online.

Baca Juga: Cara Mengatasi Masalah Galbay Pinjol Ilegal, Lakukan 5 Hal Ini Sekarang!

Hal pertama yang harus dilakukan adalah memastikan legalitas penyedia layanan dengan mengecek daftar resmi pinjol terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika penyedia tidak tercantum, sebaiknya urungkan niat meminjam.

Selain itu, jika sudah terjerat pinjol ilegal dan menghadapi intimidasi, korban disarankan untuk:

Teror dari debt collector pinjol ilegal bukan hanya soal uang, tetapi juga soal martabat, ketenangan, dan kesehatan mental.

Pemerintah diharapkan terus meningkatkan pengawasan dan pemberantasan pinjol ilegal.

Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergoda oleh kemudahan pinjaman yang justru menjebak.

Disclaimer: Pinjaman online mengandung risiko tinggi. Pastikan Anda memahami konsekuensinya sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan tersebut, terutama jika berasal dari entitas yang tidak berizin.

Bijaklah dalam mengelola keuangan agar tidak terjebak dalam lingkaran utang yang mematikan.

Tags:
OJK galbayDC pinjol ilegalDC pinjol ilegal menagih di jalananancaman DC pinjol ilegal

Risti Ayu Wulansari

Reporter

Risti Ayu Wulansari

Editor