Grup Facebook Fantasi Sedarah yang heboh dikecam masyarakat. (Sumber: Istimewa)

Nasional

6 Tersangka Grup Inses Terancam 15 Tahun Penjara

Sabtu 24 Mei 2025, 15:30 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID — Polisi menangkap seorang pria berinisial IDGAMU, admin grup Facebook "Cinta Sedarah" yang kemudian diubah nama menjadi "Suka Duka", karena menyebarkan konten pornografi inses.

Penangkapan dilakukan oleh Polres Gresik di wilayah Bali.

“Polres Gresik telah mengamankan seorang pria berinisial IDGAMU. Dia merupakan admin grup Facebook Cinta Sedarah, yang kemudian diubah nama menjadi Suka Duka. Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan platform digital untuk menyebarkan konten-konten yang merusak moral dan nilai sosial masyarakat,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago, Sabtu, 24 Mei 2025.

Polisi menyita satu unit handphone dari tersangka. Grup ini telah aktif sejak 2022 dan pernah memiliki lebih dari 32 ribu anggota.

Baca Juga: Terungkap! Sosok Admin Grup Facebook Fantasi Sedarah Asal Bandung dan Fakta di Baliknya

“Ini adalah bukti bahwa Polri serius dalam memantau serta menindak penyimpangan di ruang siber,” tambah Erdi.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, total ada enam tersangka dalam kasus penyebaran konten inses dan eksploitasi anak melalui grup Facebook "Fantasi Sedarah" dan "Suka Duka".

“Tersangka berinisial DK, MR, MS, MJ tergabung di grup Facebook 'Fantasi Sedarah', sementara KA berasal dari grup 'Suka Duka'. Para tersangka diamankan dari berbagai wilayah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu,” kata Himawan.

DK ditangkap di Jawa Barat pada 17 Mei 2025. Ia dikenal aktif mengunggah konten di grup Fantasi Sedarah. MR, kreator dan admin grup tersebut, diamankan dua hari kemudian di wilayah yang sama.

Baca Juga: Profil 6 Anggota dan Admin Grup Facebook Fantasi Sedarah yang Jadi Tersangka

“MR membuat grup sejak Agustus 2024, motifnya kepuasan pribadi dan berbagi konten. Dari handphone MR ditemukan 402 gambar dan tujuh video bermuatan pornografi,” jelas Erdi.

Tersangka MS, dengan akun "Masbro", mengaku membuat video asusila bersama anaknya sendiri, lalu mengunggahnya ke grup tersebut.

Ia diamankan di Jawa Tengah. Sedangkan MJ, yang juga menyebar video inses, adalah DPO kasus kekerasan seksual terhadap anak di Bengkulu.

Tersangka lain, MA, mengunggah ulang konten dari grup tersebut menggunakan akun "Rajawali" dan ditangkap di Lampung pada 20 Mei.

Sementara KA, pemilik akun "Temon-Temon", ditangkap karena menyimpan dan menyebar konten pornografi anak.

Baca Juga: Ini Peran Tersangka MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA Kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah yang Dijerat Pasal Berlapis

Barang bukti yang diamankan antara lain: tiga akun Facebook, lima akun email, delapan unit handphone, satu PC, satu laptop, dua KTP, enam SIM card, dan dua memori card.

Para tersangka dijerat pasal berlapis dari UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Mereka terancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.

Tags:
Facebook tersangkainses konten pornografi

Ali Mansur

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor