Waspada galbay pinjol bisa bikin pengguna masuk daftar hitam nasional, cek selengkapnya. (Sumber: Freepik)

EKONOMI

Waspada Penipuan! Joki Galbay Pinjol Menjanjikan Pelunasan Utang, Benarkah Aman?

Jumat 23 Mei 2025, 23:10 WIB

POSKOTA.CO.ID - Fenomena gagal bayar atau default pada pinjaman online (pinjol) telah membuka celah bagi munculnya berbagai praktik ilegal yang memanfaatkan kepanikan debitur.

Salah satunya adalah praktik "joki galbay pinjol", sebuah jasa yang mengklaim bisa menghapus utang pengguna dengan imbalan tertentu.

Namun, di balik janji manis tersebut tersembunyi risiko besar yang bisa berujung pada kerugian finansial dan pelanggaran hukum.

Baca Juga: Punya Masalah di Pinjol? Simak Cara Dapat KUR BRI 2025 Meski Skor Kredit Buruk

Mengenal Joki Galbay Pinjol

Istilah "joki galbay" merujuk pada pihak ketiga yang menawarkan jasa untuk menyelesaikan utang pinjaman online pengguna.

Dengan membayar sejumlah uang, debitur dijanjikan terbebas dari kewajiban membayar utang, terhindar dari penagihan debt collector, hingga nama mereka dihapus dari daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Klaim ini tentu menarik bagi nasabah yang sedang mengalami tekanan finansial. Terlebih, banyak pengguna layanan pinjol berasal dari kalangan masyarakat ekonomi menengah ke bawah yang rentan terhadap iming-iming solusi instan.

Sayangnya, kenyataan di balik jasa joki galbay jauh dari apa yang dijanjikan.

Ilusi Pelunasan: Modus Penipuan Berkedok Jasa Keuangan

Alih-alih membantu, jasa joki galbay pinjol kerap kali melakukan penyalahgunaan data pribadi. Setelah mendapatkan dokumen identitas seperti KTP, selfie, hingga akses ke akun aplikasi pinjol korban, joki bisa mengajukan pinjaman baru atas nama korban atau bahkan menjual data tersebut ke pihak ketiga.

Jasa ini juga tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian, setiap tindakan yang mereka lakukan tidak berada dalam kerangka hukum yang sah. Korban tidak hanya kehilangan uang, namun juga terjerat dalam kasus hukum yang rumit.

Empat Risiko Utama Menggunakan Jasa Joki Galbay Pinjol

Mengutip akun resmi Instagram OJK (@ojkindonesia), berikut empat bahaya nyata yang mengintai nasabah jika nekat menggunakan jasa joki galbay:

1. Penyalahgunaan Data Pribadi

Dokumen identitas yang dikirimkan kepada pihak joki bisa digunakan untuk melakukan kejahatan siber seperti pendaftaran pinjaman baru, peretasan akun pribadi, hingga tindakan kriminal atas nama korban.

2. Risiko Penipuan

Tidak ada jaminan bahwa joki akan benar-benar menyelesaikan utang Anda. Setelah pembayaran dilakukan, banyak korban yang tidak lagi bisa menghubungi pihak joki. Pada akhirnya, debitur tetap dibebani utang, bahkan lebih besar karena keterlambatan dan denda.

3. Kehilangan Kontrol atas Pinjaman

Setelah memberikan data dan akses ke akun aplikasi pinjol, Anda kehilangan kendali atas informasi keuangan pribadi. Ini membuka peluang terjadinya penarikan atau pengajuan pinjaman tanpa sepengetahuan Anda.

4. Biaya yang Tinggi

Ironisnya, biaya jasa joki galbay kerap kali lebih besar dari jumlah utang pokok itu sendiri. Debitur yang awalnya berniat menghindari beban keuangan justru semakin terjerat dalam lingkaran utang dan biaya ilegal.

Cara Aman Menghindari Jasa Joki Galbay Pinjol

Agar tidak menjadi korban, masyarakat perlu membekali diri dengan pemahaman dan kewaspadaan. Berikut beberapa langkah pencegahan yang disarankan OJK:

1. Abaikan Tawaran Jasa Pinjol Ilegal

Tolak semua bentuk penawaran jasa yang datang melalui media sosial, grup WhatsApp, atau platform digital lainnya yang tidak memiliki izin resmi.

2. Jaga Kerahasiaan Data Pribadi

Jangan pernah memberikan informasi pribadi seperti KTP, KK, SIM, rekening bank, atau swafoto kepada pihak yang tidak terpercaya.

3. Tingkatkan Literasi Keuangan

Pahami prosedur pinjaman online yang sah, hak-hak konsumen, dan bagaimana menyelesaikan utang melalui jalur resmi seperti restrukturisasi utang atau mediasi dengan penyedia pinjaman.

4. Laporkan ke OJK atau Satgas PASTI

Jika Anda menerima tawaran mencurigakan, segera laporkan melalui layanan pengaduan OJK di 157 atau melalui WhatsApp 081-157-157-157.

Solusi Legal Mengatasi Gagal Bayar Pinjol

Bagi debitur yang sudah mengalami gagal bayar, masih ada jalan keluar yang sah dan aman. Berikut alternatif yang dapat dilakukan:

Baca Juga: Solusi Mengatasi Masalah Tidak Bisa Simpan Video YouTube untuk Ditonton Offline

Aspek Hukum: Mengapa Joki Galbay Dilarang?

Menurut UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyalahgunaan data pribadi dapat dikenai sanksi pidana. Selain itu, praktik joki galbay termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum karena mengganggu sistem keuangan yang sah.

OJK juga terus memperkuat pengawasan terhadap fintech ilegal dan bekerjasama dengan Satgas PASTI untuk menutup layanan joki galbay serta menindak tegas pelaku kejahatan siber.

Fenomena joki galbay pinjol menjadi refleksi dari rendahnya literasi keuangan digital di masyarakat. Alih-alih menjadi solusi, layanan ini justru menambah kerentanan finansial nasabah yang tengah dalam kesulitan. Edukasi, perlindungan data, dan pendekatan hukum yang sah menjadi kunci utama untuk menghadapi masalah pinjaman online secara bijak.

Jangan tergoda janji manis pelunasan utang instan. Pilih langkah legal, konsultasikan dengan otoritas, dan jadilah pengguna pinjol yang cerdas dan bertanggung jawab.

Tags:
Bahaya joki pinjolPenipuan pinjaman onlineGagal bayar pinjolJoki galbay pinjol

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor