Ini ciri-ciri nomor HP sudah disalahgunakan oleh pinjol. (Sumber: Freepik)

EKONOMI

Teror Debt Collector Pinjol Bisa Dicegah: Ini Cara Aman Lindungi Kontak Darurat Anda

Jumat 23 Mei 2025, 09:56 WIB

POSKOTA.CO.ID - Perkembangan teknologi finansial (fintech) di Indonesia menghadirkan kemudahan akses terhadap layanan keuangan, termasuk pinjaman online (pinjol).

Namun, kemajuan ini juga membuka celah bagi praktik ilegal yang merugikan banyak pihak, salah satunya adalah teror yang dilakukan oleh debt collector kepada kontak darurat nasabah.

Tidak hanya menyasar debitur, tindakan ini seringkali menyasar orang-orang terdekat yang bahkan tidak mengetahui keberadaan pinjaman tersebut.

Fenomena ini menjadi perhatian serius di tengah rendahnya literasi keuangan masyarakat. Sebagaimana ditegaskan oleh pengamat fintech sekaligus edukator keuangan, Hendra Setyo, terdapat kebutuhan mendesak untuk melindungi kontak darurat dari praktik penagihan yang menyimpang.

Baca Juga: Rp920 M Diduga Hasil Suap Disimpan di Rumah? Inilah Profil Zarof Ricar, Mantan Pejabat MA Beserta Identitas Istri dan Anaknya

Kontak Darurat Bukan Penanggung Jawab Hukum

Dalam dunia pinjaman online, keberadaan kontak darurat biasanya dimaksudkan sebagai jalur komunikasi alternatif apabila debitur tidak dapat dihubungi. Namun, dalam praktiknya, fungsi ini sering disalahartikan oleh pihak debt collector, terutama dari platform pinjol ilegal.

Hendra Setyo menegaskan bahwa kontak darurat tidak memiliki kewajiban hukum untuk membayar utang orang lain. Mereka hanya berfungsi sebagai pihak yang dapat dihubungi, bukan penjamin utang.

“DC pinjol tidak boleh menagih ke kontak darurat, apalagi menyuruh-suruh menagih. Mereka hanya boleh menanyakan keberadaan atau menginformasikan sesuatu terkait nasabah,” ujarnya dalam kanal YouTube Solusi Keuangan pada 22 Mei 2025.

Namun realitas di lapangan berbicara lain. Banyak kontak darurat yang menerima panggilan berulang dengan nada intimidatif, bahkan dipaksa membayar utang yang bukan menjadi tanggung jawabnya. Ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak individu dan dapat dikategorikan sebagai praktik penagihan tidak beretika.

Kerugian Sosial dan Psikologis Akibat Teror Pinjol

Teror yang dilakukan kepada kontak darurat tidak hanya berdampak pada kenyamanan individu, tetapi juga merusak struktur sosial. Hubungan pertemanan, kekerabatan, bahkan hubungan profesional bisa terganggu akibat kesalahpahaman yang ditimbulkan.

“Banyak masalah yang muncul karena ini. Mungkin mereka merasa, ‘Kenapa nomor saya didaftarkan?’. Ini sering merusak hubungan,” ujar Hendra.

Lebih parah lagi, proses pencantuman kontak darurat di banyak aplikasi pinjol dilakukan tanpa izin atau konfirmasi dari pihak yang bersangkutan. Tidak ada proses klarifikasi, apalagi persetujuan tertulis.

Kondisi ini memperlihatkan betapa rendahnya standar perlindungan data dan privasi di beberapa platform pinjol ilegal. Ketidaktahuan masyarakat terhadap praktik ini menambah beban psikologis, baik bagi debitur maupun pihak ketiga yang tidak bersalah.

Langkah Preventif Melindungi Kontak Darurat

Dalam menghadapi situasi ini, terdapat beberapa langkah yang bisa diambil secara etis dan legal untuk meminimalkan dampak serta memberikan perlindungan kepada pihak kontak darurat. Berikut adalah langkah-langkah konkret yang disarankan oleh Hendra Setyo:

1. Berkomunikasi secara Terbuka dan Jujur

Langkah pertama adalah melakukan komunikasi terbuka dengan orang yang dijadikan kontak darurat. Sampaikan kondisi keuangan yang sebenarnya dan mintalah pengertian. “Tolong diabaikan dulu ya. Saya tidak kepikiran bakal tidak bisa bayar, tapi namanya musibah jadi tidak bisa bayar,” kata Hendra.

Dengan pendekatan yang jujur, diharapkan kontak darurat tidak merasa dikhianati dan bisa memahami bahwa mereka tidak memiliki tanggung jawab atas utang tersebut.

2. Tegaskan Hak Kontak Darurat

Kontak darurat berhak untuk menolak komunikasi dari debt collector. Mereka tidak wajib menjawab telepon, apalagi jika sudah bersifat mengintimidasi. “Kalau dihubungi dan tidak mau angkat, itu hak mereka,” tegas Hendra.

Langkah ini penting agar pihak ketiga merasa aman dan mengetahui bahwa mereka tidak bisa dijadikan alat tekanan oleh pihak penagih utang.

3. Blokir Nomor yang Mengganggu

Apabila ancaman terus berlangsung, langkah selanjutnya adalah memblokir nomor-nomor tersebut. Ini bukan hanya tindakan preventif, tetapi juga langkah untuk menjaga kesehatan mental. Selain itu, arahkan debt collector untuk langsung berkomunikasi dengan nasabah yang bersangkutan.

“Lebih baik diblok saja agar tidak diganggu-ganggu dan supaya mereka fokus menghubungi saya,” tambah Hendra.

Baca Juga: 7 Aplikasi Pinjaman Online Bunga Rendah yang Legal dan Aman di Indonesia

Peran Literasi Keuangan dalam Perlindungan Sosial

Masih banyak masyarakat yang belum memahami bagaimana sistem pinjaman online bekerja. Ketidaktahuan ini menyebabkan mereka mudah terjebak dalam pinjol ilegal dan tidak menyadari risiko yang ditimbulkan, termasuk penyalahgunaan data kontak darurat.

Oleh karena itu, literasi keuangan menjadi kunci utama dalam pencegahan. Pemerintah dan lembaga keuangan harus lebih aktif memberikan edukasi tentang hak-hak konsumen, legalitas pinjol, serta cara mengenali fintech ilegal. Edukasi ini harus dimulai dari sekolah, kampus, hingga komunitas sosial untuk menciptakan masyarakat yang melek finansial dan terlindungi dari praktik tidak etis.

Ancaman dari debt collector pinjol ilegal tidak hanya berdampak pada individu peminjam, tetapi juga menyasar lingkungan sosialnya.

Melindungi kontak darurat dari gangguan semacam ini adalah bentuk tanggung jawab moral sekaligus bagian dari perlindungan hukum yang harus ditegakkan.

Masyarakat perlu memahami hak-haknya dan tidak ragu untuk menolak praktik penagihan yang tidak manusiawi. Pemerintah juga perlu memperkuat regulasi dan penegakan hukum terhadap pinjol ilegal demi menciptakan sistem keuangan digital yang sehat dan berkeadilan.

Sebagaimana disampaikan oleh Hendra Setyo, edukasi adalah benteng utama dalam menghadapi fenomena ini. Dengan pengetahuan yang tepat, kita tidak hanya melindungi diri, tetapi juga menjaga harmonisasi sosial dari ancaman yang merusak.

Tags:
Fintech ilegal IndonesiaEdukasi pinjaman onlinePerlindungan kontak daruratTeror debt collector ojolKontak darurat pinjol

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor