Ilustrasi risiko galbay pinjol. (Freepik)

EKONOMI

Simak! Ini 3 Risiko Hukum Galbay Pinjol yang Perlu Diketahui Debitur

Jumat 23 Mei 2025, 09:49 WIB

POSKOTA.CO.ID - Cek ulasan lengkap 3 risiko hukum yang bakal dihadapi ketika gagal bayar pinjol, simak sampai habis.

Pinjaman online (pinjol) kini menjadi alternatif pembiayaan yang banyak digunakan masyarakat.

Namun, risiko gagal bayar atau galbay pinjol masih menjadi permasalahan serius, terutama dari sisi hukum dan finansial.

Apa saja konsekuensi hukum galbay pinjol? Berikut ini penjelasan tiga dampak hukum paling signifikan jika gagal melunasi pinjaman dari platform pinjol legal.

Baca Juga: Penting! Ini Daftar Data yang Harus Kamu Jaga Saat Gagal Bayar Pinjol

Apa Itu Galbay Pinjol?

Galbay pinjol merupakan kependekan dari 'gagal bayar pinjaman online', yaitu situasi ketika seorang debitur tidak dapat melunasi kewajiban pembayaran kepada penyelenggara pinjol sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian.

Jika pinjaman diambil dari platform legal yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka debitur memiliki kewajiban hukum untuk melunasi utangnya.

Ini selaras dengan Pasal 1754 KUH Perdata yang mengatur perjanjian pinjam pakai habis dan kewajiban pengembalian.

Berikut adalah tiga risiko utama yang harus diwaspadai debitur ketika mengalami galbay.

Baca Juga: Legalitas Pinjol Sulit Dibedakan Asli atau Palsu? Cek Lewat Situs OJK Sekarang!

1. Bunga dan Denda Bertambah Besar

Salah satu risiko hukum yang paling nyata adalah meningkatnya beban finansial akibat akumulasi bunga dan denda keterlambatan.

Berdasarkan Surat Edaran OJK No. 19/SEOJK.06/2023, bunga dan manfaat ekonomi lainnya dikenakan batas maksimum:

Pendanaan konsumtif:

Pendanaan produktif:

Sebagai contoh, jika A meminjam Rp1.000.000 di Februari 2024 dengan bunga 0,3 persen per hari selama 30 hari, maka bunga yang harus dibayar adalah:

Selain itu, denda keterlambatan dapat dikenakan sesuai ketentuan dan seluruh akumulasi bunga serta denda tidak boleh melebihi 100 persen dari nilai pokok pinjaman.

Baca Juga: Data Pribadi Anda Tersebar Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengatasinya!

2. Penagihan oleh Debt Collector

Jika pinjaman tidak dibayar, penyelenggara pinjol legal berhak melakukan penagihan melalui pihak ketiga. Namun, prosedur penagihan wajib mematuhi ketentuan hukum:

Debt collector harus berasal dari lembaga berbadan hukum. Harus memiliki izin dari instansi terkait dan tersertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang terdaftar di OJK.

Tidak boleh melakukan intimidasi, kekerasan, atau pelanggaran privasi. Penagihan harus tetap menjunjung tinggi norma sosial dan tidak melanggar hak asasi debitur.

Bila terjadi penyimpangan, debitur dapat melaporkan ke Satgas Waspada Investasi atau pihak kepolisian.

3. Tercatat dalam SLIK OJK dengan Skor Kredit Buruk

Platform pinjol legal dapat melaporkan kondisi kredit nasabah ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh OJK.

Data ini akan menjadi acuan lembaga keuangan lain (seperti bank) saat menilai kelayakan kredit seseorang.

Dalam SLIK, informasi debitur dicatat dengan keterangan:

(1): Lancar

(2): Dalam perhatian khusus

(3): Kurang lancar

(4): Diragukan

(5): Macet

Jika galbay menyebabkan debitur dikategorikan dalam kelompok kredit bermasalah (NPL - Non Performing Loan).

Ini artinya peluang mendapatkan fasilitas kredit di masa depan, termasuk untuk kepemilikan rumah, kendaraan, atau usaha, bisa tertutup.

Tips Mencegah Galbay Pinjol

Galbay pinjol bukan hanya berdampak pada kondisi finansial pribadi, tetapi juga berisiko hukum dan reputasi keuangan jangka panjang.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk bijak dalam menggunakan pinjaman online. Pilih platform yang legal dan memahami konsekuensi gagal bayar secara menyeluruh.

Tags:
pinjaman online pinjol SLIK OJK gagal bayar pinjaman online bunga pinjaman onlinerisiko hukum pinjolgalbay pinjol

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor