SERANG, POSKOTA.CO.ID – Mantan Manajer Cabang KSP Mitra Dhuafa Warunggunung, Kabupaten Lebak, berinisial AH, 31 tahun, ditangkap tim Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten.
Eks manajer koperasi itu diduga menggelapkan dana koperasi lewat 133 pinjaman fiktif senilai total Rp895 juta.
AH yang merupakan warga Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dibekuk di tempat persembunyiannya, kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Kamis, 22 Mei 2025, usai dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Penangkapan ini menindaklanjuti laporan polisi LP/80/III/2025/SPKT I/Banten tertanggal 3 Maret 2025, yang dilaporkan Muhammad Rivaldo Lyani,” kata Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan kepada Poskota, Kamis malam.
Baca Juga: Pekan Ini Polres Jaksel Panggil Yayasan MBN Terkait Dugaan Penggelapan Dana MBG
Dian menyebut hasil audit internal koperasi mengungkap bahwa AH memalsukan data 133 anggota koperasi untuk mengajukan pinjaman. Dana yang cair tak disalurkan ke pihak yang berhak.
“Dana pinjaman yang cair tidak diberikan kepada anggota, melainkan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Dian.
Ia menegaskan, penyalahgunaan jabatan yang merugikan lembaga keuangan dan masyarakat akan ditindak tegas.
Baca Juga: Polisi Mulai Usut Dugaan Penggelapan Dana MBG di Jaksel
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan jabatan, terlebih yang merugikan lembaga keuangan dan masyarakat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan juncto Pasal 64 KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.