POSKOTA.CO.ID - Di tengah maraknya digitalisasi sistem keuangan, berbagai bentuk penipuan pun semakin berkembang.
Salah satu modus yang kini sering dijumpai adalah skenario penipuan bermodus salah transfer dana ke rekening pribadi, yang ternyata merupakan bagian dari praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dengan pencatutan identitas korban.
Kronologi Penipuan: Salah Transfer yang Ternyata Tipu Daya
Modus ini terlihat sederhana namun memiliki konsekuensi hukum yang kompleks. Pelaku mengirim sejumlah uang ke rekening seseorang secara acak, kemudian menghubungi korban dan menyampaikan bahwa uang tersebut salah kirim.
Korban yang merasa tidak melakukan transaksi apapun, cenderung merasa tidak bersalah dan bahkan tergoda untuk segera mengembalikan dana tersebut atas dasar empati atau niat baik.
Namun, fakta yang tidak banyak diketahui adalah bahwa dana yang masuk itu berasal dari pinjaman online ilegal yang telah diajukan oleh pelaku dengan menggunakan data pribadi korban.
Setelah dana dikembalikan, korban tidak menyadari bahwa namanya telah terdaftar sebagai debitur pada layanan pinjol ilegal. Tak lama berselang, korban justru akan menerima tagihan dan teror penagihan yang tidak wajar.
Baca Juga: Punya Masalah di Pinjol? Simak Cara Dapat KUR BRI 2025 Meski Skor Kredit Buruk
Identitas Dicatut, Korban Justru Terjerat Utang
Dalam banyak kasus yang ditemukan oleh aparat penegak hukum, korban penipuan ini tidak pernah merasa mengajukan pinjaman apapun.
Namun karena data pribadi mereka telah dicuri baik melalui phishing, kebocoran data, atau pembelian data di pasar gelap pelaku dengan mudah mendaftarkan pinjaman atas nama korban di aplikasi pinjol ilegal.
Hal ini menyebabkan korban secara hukum dan administratif terdaftar sebagai peminjam, padahal tidak pernah memberikan persetujuan.
Imbauan dari Pihak Kepolisian dan OJK
Polda Metro Jaya melalui akun Instagram resmi @siberpoldametrojaya mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan mengembalikan uang yang masuk ke rekening tanpa kejelasan asal-usulnya. Dalam unggahan yang dikutip pada Jumat, 23 Mei 2025 masyarakat disarankan untuk melakukan langkah-langkah berikut apabila menerima transfer mencurigakan:
- Verifikasi ke bank pengirim terkait sumber dana yang masuk.
- Laporkan kepada bank Anda bahwa terdapat transaksi mencurigakan.
- Jangan langsung mentransfer balik dana tersebut tanpa kejelasan hukum.
- Blokir kontak pihak yang menghubungi Anda jika mereka menekan atau memaksa.
- Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika diduga terkait pinjol ilegal.
- Lakukan pelaporan ke kepolisian, terutama jika terdapat ancaman atau dugaan pencurian data pribadi.
Peran OJK dalam Pengawasan Pinjaman Online
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara konsisten mengingatkan masyarakat untuk hanya menggunakan layanan pinjaman dari fintech lending yang terdaftar dan berizin resmi.
Saat ini, OJK juga bekerja sama dengan Satgas PASTI (Satgas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal) untuk memberantas praktik pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
OJK juga membuka saluran pengaduan melalui situs dan call center resmi bagi masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan pinjol ilegal.
Langkah Pencegahan: Edukasi dan Perlindungan Data
Modus penipuan seperti ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi. Berikut beberapa langkah preventif untuk menghindari menjadi korban:
- Jangan mudah memberikan foto KTP, KK, dan data pribadi lainnya kepada pihak yang tidak terpercaya.
- Hindari klik tautan mencurigakan dari SMS atau email yang meminta konfirmasi data.
- Gunakan aplikasi perbankan dan pinjaman digital yang sudah diawasi OJK.
- Pasang fitur notifikasi transaksi real-time dari bank untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan.
Risiko Hukum Jika Salah Menangani Uang Salah Transfer
Mengembalikan uang yang tidak diketahui asal-usulnya tanpa klarifikasi dapat menjadi bumerang. Secara hukum, dana tersebut bisa dianggap sebagai hasil kejahatan atau bagian dari skema penipuan.
Tindakan mengembalikan dana tanpa proses verifikasi justru bisa dimanfaatkan pelaku untuk menghapus jejak aliran dana dan memperkuat bukti bahwa korban mengetahui atau terlibat dalam transaksi pinjaman tersebut.
Sangat disarankan untuk melibatkan pihak berwenang dan bank sebelum mengambil tindakan pengembalian dana.
Baca Juga: Teror Debt Collector Bisa Dihentikan! Begini Cara Hapus Data Pinjol Secara Legal
Kasus Nyata: Dari Niat Baik Menjadi Korban Utang
Contoh kasus yang terjadi di Surabaya, seorang ibu rumah tangga berinisial RY menerima dana sebesar Rp3 juta di rekeningnya.
Tak lama kemudian, seseorang menghubunginya mengaku salah transfer dan memohon dana dikembalikan. Dengan niat baik, RY mengembalikannya.
Dua minggu berselang, ia diteror debt collector dan ditagih utang senilai Rp4,5 juta dari aplikasi pinjaman online yang bahkan tidak pernah ia unduh.
Modus penipuan "salah transfer" adalah bentuk baru dari kejahatan digital yang memanfaatkan kelengahan dan empati korban.
Literasi digital dan finansial menjadi benteng utama dalam menangkal skenario penipuan seperti ini. Masyarakat harus bersikap kritis terhadap segala bentuk transaksi yang mencurigakan dan tidak terburu-buru mengambil tindakan hanya berdasarkan permintaan sepihak dari pihak yang tidak dikenal.
Jika Anda atau orang terdekat mengalami kejadian serupa, jangan ragu untuk menghubungi OJK dan pihak kepolisian. Kecepatan dalam pelaporan dapat mencegah kerugian yang lebih besar dan membantu menutup celah bagi pelaku kejahatan digital.