Barang bukti berupa senjata api yang diamankan polisi dari para pelaku curanmor. (Sumber: Polsek Koja)

JAKARTA RAYA

Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Api Diciduk Warga dan Polisi di Koja, Salah Satunya DPO

Jumat 23 Mei 2025, 07:06 WIB

JAAKRTA, POSKOTA.CO.ID - Dua pria anggota sindikat pencurian motor (curanmor) bersenjata api ditangkap warga dan anggota Polsek Koja saat beraksi di Jalan Mindi Raya, Lagoa, Koja, Jakarta Utara, Kamis malam, 22 Mei 2025.

Keduanya nyaris diamuk massa setelah kepergok mencuri motor di pinggir jalan.

Kapolsek Koja Kompol Andry Suharto mengatakan pelaku berinisial FFA, 37, tahun, dan TA, 23 tahun.

“FFA berperan sebagai kapten, sedangkan TA bertugas sebagai joki dan pengintai,” ujar Andry saat dikonfirmasi, Jumat, 23 Mei 2025.

Baca Juga: Gembong Curanmor Banten Jakarta Tumbang Dibedil Polisi di Cibadak

Menurut Andry, pelaku kepergok warga sekitar pukul 20.00 WIB saat hendak membobol motor Honda Beat yang terparkir. Warga langsung mengepung keduanya.

“Para pelaku yang merupakan warga Jakarta Utara ini tak berkutik saat dipergoki. Mereka sempat jadi bulan-bulanan warga,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sembilan mata kunci, satu unit Honda Beat, tas selempang, satu pucuk airsoft gun, dua ponsel, dua kunci master, tiga kunci Y, satu kunci L, tiga kunci motor, dan satu tang.

Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Alex Chandra mengungkapkan, FFA merupakan DPO spesialis curanmor yang kerap beraksi di wilayah Koja.

“FFA ini memang yang paling dicari karena sering beraksi. Dia kapten dalam jaringan curanmor ini,” ungkap Alex.

Baca Juga: 9 Kali Mencuri, 3 Pelaku Curanmor di Depok Ditangkap

Saat kepergok warga, FFA sempat melarikan diri ke Gang Mundu Blok K dan meninggalkan motor curiannya.

Ia bahkan mengacungkan airsoft gun untuk menakuti warga, namun tetap tertangkap dan dihajar massa hingga babak belur.

“Warga dari gang tempat motor ditinggalkan ikut meneriaki maling. Itu yang memancing massa berdatangan dan mengejar pelaku,” terang Alex.

FFA kini masih dirawat di RS Polri Kramat Jati akibat luka dari amukan massa. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Tags:
bersenjata apiJakartacuranmor

Angga Pahlevi

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor