“Ini jelas melanggar ketentuan keamanan informasi di ruang digital nasional,” tegas Alexander dalam keterangannya seperti dikutip Poskota, pada Kamis, 22 Mei 2025.
Menurutnya, penyusupan ini tidak hanya membahayakan citra platform pemerintah, tapi juga berisiko menyebarkan konten ilegal dan merugikan masyarakat.
Terkait insiden ini, Kementerian Komdigi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengakses situs, dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di ruang digital.
Pengaduan itu sendiri bisa disampaikan melalui kanal resmi di aduankonten.id.
“Kami terus berkomitmen untuk menjaga ruang digital nasional yang aman, sehat, dan terpercaya bagi seluruh lapisan masyarakat,” pungkas Alexander.