Bupati Tangerang menghadiri sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) BBNKB di Gedung Serbaguna (GSG) Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang pada Rabu, 21 Mei 2025. (Sumber: Setda Kabupaten Tangerang)

Daerah

Realisasi Opsen Pajak Kendaraan dan BBNKB di Kabupaten Tangerang Capai Rp222,3 Miliar

Kamis 22 Mei 2025, 14:49 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Realisasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kabupaten Tangerang sepanjang tahun 2025, mencapai Rp222,3 miliar.

Bupati Tangerang, Mochamad Maesyal Rasyid menyebut akan mengusung pembaruan demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersinergi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

Pernyataan tersebut disampaikan pada kegiatan sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang diselenggarakan di Gedung Serbaguna (GSG) Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang pada Rabu, 21 Mei 2025.

Adapun pembaruan yang dimaksud ialah dengan adanya optimalisasi sektor pajak yang diupayakan melalui masyarakat kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Efek Pemutihan Pajak, Stok Blangko STNK di Samsat Pandeglang Kosong

Menurutnya, taat pajak hingga balik nama pada kendaraan pribadi yang telah dilakukan masyarakat secara otomatis telah berkontribusi kepada pendapatan daerah.

Mochamad Maesyal melanjutkan bahwa seluruh dana opsen yang berhasil terkumpul dari masyarakat, tentunya digunakan untuk memenuhi kebutuhan umum daerah.

Seperti pembangunan infrastruktur jalan, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan publik, pengembangan transportasi umum, serta layanan kesehatan.

“Jadi, setiap rupiah yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pelayanan yang lebih baik dan merata. Dengan demikian, setiap warga Kabupaten Tangerang punya kesempatan untuk ikut membangun daerahnya,” jelasnya.

Dengan tegas, ia menyatakan bahwa keseluruhan Pemkab Tangerang akan mendukung penuh setiap program insentif yang dihadirkan. Seperti penghapusan tunggakan pajak yang saat ini sedang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Banten melalui keputusan Gubernur Nomor 170 tahun 2025.

“Program insentif pajak ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus juga menjawab aspirasi masyarakat agar lebih mudah melakukan kewajibannya”, lanjutnya.

Bupati Tangerang mengaku sangat memahami kondisi masyarakat saat ini. Oleh karena itu, diberi kemudahan kepada seluruh masyarakat dengan beban bayar pajak hanya di tahun 2025.

“Masyarakat cukup membayar pajak tahun 2025, maka seluruh tunggakan tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan. Tidak perlu bayar denda, tidak ada sanksi. Cukup satu langkah sederhana: bayar pajak tahun ini,” ungkapnya.

Baca Juga: Sempat Viral Mobilnya Nunggak Pajak, Dedi Mulyadi Pastikan Kini Sudah Lunas Dibayarkan

Disamping itu, Mochamad Maesyal juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang senantiasa berinovasi serta berkomitmen sepenuh hati dalam menyusun strategi demi mendorong peningkatan PAD Kabupaten Tangerang.

“Terima kasih kepada Bapenda yang telah bekerja keras dan menunjukkan hasil nyata. Salah satunya dari sektor pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, yang kini menjadi penyumbang signifikan terhadap PAD,” ujarnya.

Penerimaan Pajak Kendaraan

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi, menuturkan bahwa realisasi Opsen PKB dan BBNKB telah mencapai Rp 222,3 miliar.

“Dari 222,3 miliar rinciannya Opsen PKB menyumbang Rp136,4 miliar dan Opsen BBNKB sebesar Rp85,8 miliar. Realisasi yang telah dicapai tersebut merupakan hasil dari sinergitas dengan Pemerintah Provinsi Banten dan berbagai pihak lainnya,” ujarnya.

Disampaikan bahwa pengumpulan pajak yang telah terlaksana bertujuan untuk terus mendorong edukasi masyarakat melalui sosialisasi aktif yang dilaksanakan di berbagai kecamatan.

Melalui pencapaian ini, tentunya Opsen pajak menjadi kontributor penting dan terbesar bagi pendapatan daerah guna mendukung pelayanan dan pembangunan yang merata di Kabupaten Tangerang

Untuk itu, Slamet Budhi mengajak kepatuhan dan peran aktif seluruh masyarakat dalam membayar pajak menjadi elemen krusial dalam pembangunan berkelanjutan.

Melalui program penghapusan tunggakan pajak yang berlaku hingga 30 Juni 2025, harapannya masyarakat dapat memanfaatkan dengan sangat baik serta semakin paham dan sadar akan pentingnya peran pajak dalam pembangunan daerah.

Tags:
Moch Maesyal RasyidMochamad Maesyal RasyidKabupaten Tangerang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotorbbnkbpajak kendaraanBapenda Kabupaten Tangerang

Tim Poskota

Reporter

Mohamad Taufik

Editor