POSKOTA.CO.ID - Maraknya kasus penyalahgunaan data pribadi, terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP elektronik, kini makin mengkhawatirkan. Lantas, bagaimana cara melaporkannya ke OJK?
Salah satu modus yang paling sering terjadi adalah penggunaan NIK tanpa izin untuk mendaftar ke aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal. Masyarakat kerap menjadi korban tanpa pernah merasa mengajukan pinjaman apapun.
Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran privasi biasa. Ketika NIK Anda digunakan tanpa izin untuk pinjol ilegal tanpa OJK, konsekuensinya bisa serius.
Mulai dari munculnya tagihan utang yang tidak sah, intimidasi dari debt collector, hingga terancamnya skor kredit di SLIK OJK. Kasus-kasus seperti ini terus meningkat dari tahun ke tahun.
Sejumlah warga mengaku tiba-tiba menerima pesan penagihan dari aplikasi pinjol, padahal mereka tak pernah melakukan pengajuan apapun.
Baca Juga: Waspada! Pinjol Ilegal Gunakan 3 Trik Licik Ini untuk Menjerat Korban
Setelah ditelusuri, ternyata data pribadi mereka, termasuk NIK KTP dan nama lengkap, telah digunakan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk membuat akun pinjol bodong. Bahkan tak jarang, data ini dijual secara bebas di internet.
Yang lebih mencemaskan, pinjaman online ilegal ini tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mereka sering kali menggunakan sistem penagihan yang tidak manusiawi, seperti teror digital, penyebaran data pribadi, hingga ancaman kekerasan.
Situasi ini memperparah penderitaan korban yang sejatinya tidak pernah meminjam uang sepeserpun.
Lalu, apa langkah konkret yang bisa dilakukan jika Anda menjadi korban penipuan pinjol semacam ini?
Penting untuk segera melaporkan penyalahgunaan NIK KTP agar nama Anda tidak terus dicemarkan dan proses penagihan bisa dihentikan.
Cara Melaporkan NIK KTP Disalahgunaakan oleh Pinjol
Berikut ini adalah dua cara resmi melapor ke OJK jika NIK Anda dipakai untuk pinjol tanpa persetujuan:
1. Laporkan ke Call Center Resmi OJK
Langkah pertama yang bisa Anda lakukan adalah menghubungi langsung pusat pengaduan OJK lewat sambungan telepon.
Ini adalah metode resmi dan cepat untuk menangani kasus penyalahgunaan data pribadi.
Hubungi Call Center OJK di nomor 157
Sampaikan bahwa Anda ingin melaporkan penyalahgunaan NIK KTP untuk pengajuan pinjaman online
Siapkan data yang dibutuhkan seperti nama lengkap, nomor KTP, dan kronologi kejadian
Anda mungkin diminta untuk memberikan bukti tambahan, seperti screenshot tagihan pinjol atau notifikasi SMS
Setelah laporan diterima, Anda akan mendapatkan nomor tiket pelaporan yang dapat digunakan untuk mengecek progres kasus
Dengan cara ini, laporan Anda akan langsung tercatat dalam sistem OJK dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
2. Kirim Laporan Melalui WhatsApp Resmi OJK
Jika Anda kesulitan menelpon atau ingin opsi yang lebih praktis, Anda juga bisa menggunakan layanan WhatsApp resmi dari OJK untuk melaporkan pinjol ilegal yang mencatut identitas Anda.
Simpan nomor WhatsApp OJK: 081-157-157-157
Kirim pesan awal dengan menjelaskan bahwa Anda menjadi korban penggunaan NIK tanpa izin untuk pinjaman online
Sertakan informasi penting seperti nama, NIK, dan kronologi kejadian secara ringkas.
Baca Juga: Nomor HP Jadi Kontak Darurat Pinjol? Ini Cara Mengatasinya
Petugas akan memberikan instruksi lanjutan, termasuk permintaan dokumen atau tangkapan layar jika diperlukan
Tunggu balasan dan simpan nomor laporan jika diberikan, agar Anda bisa menindaklanjuti proses investigasi selanjutnya
Pastikan Anda tidak membalas chat dengan bahasa kasar atau spam karena sistem ini dikelola oleh petugas resmi OJK dan bukan chatbot.
Pencegahan Agar NIK KTP Tidak Disalahgunakan
Agar tidak menjadi korban berikutnya dari penipuan pinjaman online, berikut beberapa langkah preventif yang bisa dilakukan:
Jangan sembarang membagikan foto KTP ke media sosial atau e-commerce tanpa keamanan
Hindari mengisi formulir online di situs yang tidak terpercaya
Periksa status kredit Anda secara berkala melalui SLIK OJK
Laporkan ke Dukcapil jika ada aktivitas mencurigakan terkait data kependudukan Anda
Gunakan aplikasi pemantau data pribadi jika memungkinkan
Penyalahgunaan data pribadi untuk pinjol ilegal adalah bentuk kejahatan digital yang nyata dan makin meluas di Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat harus semakin cerdas dan waspada.
Jika Anda menemukan NIK KTP digunakan tanpa izin untuk pinjaman online, segera ambil tindakan dengan melapor ke OJK melalui saluran resmi yang telah disediakan.
DISCLAIMER: Informasi ini ditujukan untuk edukasi dan pencegahan. Segala bentuk laporan resmi hanya dilakukan melalui kanal OJK yang tercantum, dan bukan melalui aplikasi pinjol yang tidak terdaftar atau tidak diawasi oleh OJK.