POSKOTA.CO.ID - Dalam dunia digital yang kian terbuka, kebebasan berekspresi harus tetap diimbangi dengan tanggung jawab moral dan etika hukum.
Hal ini kembali diuji ketika terbongkarnya sebuah grup Facebook bernama 'Fantasi Sedarah', yang memuat konten asusila dan mengejutkan publik Indonesia.
Grup tersebut viral di berbagai media sosial setelah terkuak bahwa kontennya tidak hanya bermuatan pornografi, tetapi juga menyasar anak di bawah umur sebagai objek fantasi seksual.
Keberadaan grup tersebut tidak hanya mengganggu nilai-nilai kesusilaan, tetapi juga menimbulkan ancaman serius terhadap keamanan anak di ruang digital.
Baca Juga: Viral, Dua Kelompok Wanita di Semarang Terlibat Adu Jotos
Setelah laporan masyarakat meningkat, pihak kepolisian bertindak cepat. Investigasi berhasil mengidentifikasi dan menangkap enam tersangka, salah satunya adalah MR.
Dia adalah seorang pria asal Kota Bandung, yang diketahui sebagai pembuat sekaligus administrator utama dari grup 'Fantasi Sedarah'. Penangkapan MR dilakukan di Kecamatan Babakan Ciparay pada 19 Mei 2025, dilansir dari unggahan akun X @bakuldimsum_.
Dua Motif MR Membuat Grup Fantasi Sedarah
Menurut hasil pemeriksaan penyidik, MR mengaku memiliki dua motif utama dalam membentuk grup yang kini telah dibubarkan tersebut.
Pertama, motif kepuasan pribadi. MR mengungkapkan bahwa pembuatan grup tersebut didasari oleh fantasi menyimpang yang secara sadar ia tuangkan dalam bentuk forum tertutup di Facebook.
Baca Juga: Viral! Ini 5 Uang Kuno Bergambar Hewan Asal Indonesia yang Kini Bernilai Puluhan Juta Rupiah
Dengan kata lain, grup tersebut menjadi ruang personal baginya untuk menyalurkan hasrat seksual menyimpang yang menyasar relasi insesual.
Kedua, MR menggunakan grup sebagai tempat berbagi dan menyebarkan konten asusila dengan anggota lainnya.
Konten tersebut mencakup ratusan foto dan video bermuatan pornografi, sebagian besar di antaranya ditemukan oleh penyidik dalam perangkat ponsel milik MR saat proses penangkapan.
Dengan ribuan anggota yang tergabung, distribusi konten berpotensi meluas secara masif. Selain MR, penyidik juga mengamankan pelaku lainnya dengan motif yang berbeda.
Baca Juga: Viral Pengakuan Warga RI Soal Pencurian Data Pribadi, Ini Pemilik Rupiah Cepat
Salah satu motif yang paling meresahkan adalah upaya mencari keuntungan ekonomi melalui penjualan konten eksploitasi seksual anak di bawah umur.
Ini menunjukkan bahwa kejahatan digital tidak hanya bersifat personal, tetapi juga dapat bermuatan komersial yang berbahaya.
Tanggapan Masyarakat dan Reaksi Pemerintah
Kasus ini memicu gelombang kemarahan dan kekhawatiran di masyarakat. Banyak pihak, termasuk aktivis perlindungan anak dan organisasi masyarakat sipil, mendesak agar aparat penegak hukum mengusut kasus ini hingga tuntas.
Mereka menekankan bahwa anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi, termasuk di ranah digital.
Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), turut ambil bagian dengan berupaya memblokir akses terhadap grup dan akun yang berkaitan.
Kominfo juga menyuarakan pentingnya peningkatan literasi digital sebagai langkah preventif, agar masyarakat tidak menjadi korban atau pelaku dalam penyebaran konten ilegal.