Kasus Hak Cipta Nama Band KotaK: Mantan Personel Gugat Cella, Ini Alasan di Balik Konflik HAKI

Kamis 22 Mei 2025, 13:15 WIB
Kronologi lengkap sengketa Hak atas Kekayaan Intelektual dari band KotaK antara pendiri asli dengan personel aktif. (Sumber: Instagram/@kotakband_)

Kronologi lengkap sengketa Hak atas Kekayaan Intelektual dari band KotaK antara pendiri asli dengan personel aktif. (Sumber: Instagram/@kotakband_)

POSKOTA.CO.ID - Nama besar band KotaK kini menjadi sumber perseteruan sengit antara pendiri awalnya dengan anggota yang masih aktif.

Tiga mantan personel, Posan Tobing, Icez, dan Pare, merasa hak sejarah mereka diinjak-injak setelah nama grup tersebut dipatenkan secara sepihak oleh Cella (Shella), Tantri, dan Chua, tanpa konsultasi atau persetujuan dari para pendiri asli.

Padahal, ketiga mantan personel inilah yang membidani lahirnya KotaK pada 2004 silam. Kini, mereka bersikukuh memperjuangkan keadilan.

Bukan sekadar untuk kepentingan hukum, melainkan untuk mempertahankan kebenaran sejarah yang mereka yakini tidak boleh diubah begitu saja. Perjuangan ini pun membawa mereka berhadapan di meja hijau dalam pertarungan yang belum jelas ujungnya.

Baca Juga: Viral! Siapa Celeste Anastasia? Viral Pakai Patwal Demi Janji Nail Art

Akar Masalah: Pendaftaran Nama KotaK Tanpa Sepengetahuan Pendiri

Awalnya, KotaK dibentuk oleh Posan Tobing, Icez, Pare, dan Cella. Namun, seiring waktu, formasi berubah, hanya Cella yang tersisa sebagai personel original, sementara Tantri dan Chua bergabung kemudian.

Masalah muncul ketika Cella mendaftarkan nama "KotaK" ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, HAKI atau (Hak atas Kekayaan Intelektual) pada 2014, tanpa memberitahu Posan, Icez, dan Pare. Ketiganya baru mengetahui hal ini pada 2023, dan merasa hak sejarah mereka diabaikan.

"Gini, untuk Cella (gitaris dan personel lama), lu tanya aja sama hati kecil lu sendiri lah ya. Cella yang ada di sana yang masih hidup kan ya di sini? Masih hidup, jadi harusnya tahu sejarah itu gimana," tegas Posan Tobing saat ditemui di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 21 Mei 2025.

Pernyataan Cella yang Memicu Kemarahan

Posan dan Pare semakin geram ketika Cella menyebut "KotaK adalah Cella, Chua, dan Tantri", seolah mengabaikan kontribusi pendiri asli.

"Jadi jangan, ‘kami adalah KOTAK’ gitu. Sementara para pendiri atau the origins founder KOTAK itu aku, Pare dan juga Icez, tidak tahu sebelumnya kenapa kok nama itu tiba-tiba muncul ada di HAKI, dan sudah didaftarkan," lanjut Posan.

Pare menambahkan, "Itu di 2014, mereka diam-diam mendaftarkan. Kita udah enggak sebagai performer, 2023 kita baru tahu. Jadi wajar dong kalau saya sakit hati. Karena saya, Posan, Icez, Cella, (tahu) kejadian yang sebenarnya dari nolnya seperti apa."

Upaya Hukum yang Berujung Penolakan

Pada 15 November 2024, Posan, Icez, dan Pare menggugat Cella atas wanprestasi di Pengadilan Negeri Sleman. Namun, pada 13 Maret 2025, PN Sleman menyatakan tidak berwenang mengadili kasus ini.

Mereka kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta, tetapi ditolak pada 15 Mei 2025. Kini, rencananya adalah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Profil dan Perjalanan Karir Lesti Kejora, Penyanyi Dangdung yang Tengah Viral Atas Dugaan Kasus Pelanggaran Hak Cipta Lagu, Simak Dasar Hukum dan Kronologi Kasus

Bukan Soal Uang, Tapi Sejarah yang Harus Diluruskan

Posan menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan demi materi, melainkan untuk meluruskan sejarah.

"Serius bukan orientasinya uang. Ini ada nilai sejarah yang harus diluruskan kembali. Ada nilai sejarah yang tidak boleh berubah. Tahun 2004, founder atau pendiri Kotak adalah Pare, Posan Tobing, Icez, dan juga Shella. Itu tidak boleh berubah," tegasnya.

Apa Langkah Selanjutnya?

Dengan rencana kasasi ke MA, ketegangan antara mantan dan anggota aktif KotaK masih akan berlanjut. Pertanyaannya: Akankah hukum mengakui hak pendiri asli, atau justru mengukuhkan kepemilikan nama di tangan formasi sekarang?

Satu hal yang pasti, bagi Posan dan kawan-kawan, sejarah tidak boleh ditulis ulang oleh mereka yang melupakan akarnya.


Berita Terkait


News Update