Pada 15 November 2024, Posan, Icez, dan Pare menggugat Cella atas wanprestasi di Pengadilan Negeri Sleman. Namun, pada 13 Maret 2025, PN Sleman menyatakan tidak berwenang mengadili kasus ini.
Mereka kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta, tetapi ditolak pada 15 Mei 2025. Kini, rencananya adalah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Bukan Soal Uang, Tapi Sejarah yang Harus Diluruskan
Posan menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan demi materi, melainkan untuk meluruskan sejarah.
"Serius bukan orientasinya uang. Ini ada nilai sejarah yang harus diluruskan kembali. Ada nilai sejarah yang tidak boleh berubah. Tahun 2004, founder atau pendiri Kotak adalah Pare, Posan Tobing, Icez, dan juga Shella. Itu tidak boleh berubah," tegasnya.
Apa Langkah Selanjutnya?
Dengan rencana kasasi ke MA, ketegangan antara mantan dan anggota aktif KotaK masih akan berlanjut. Pertanyaannya: Akankah hukum mengakui hak pendiri asli, atau justru mengukuhkan kepemilikan nama di tangan formasi sekarang?
Satu hal yang pasti, bagi Posan dan kawan-kawan, sejarah tidak boleh ditulis ulang oleh mereka yang melupakan akarnya.