Kasus Hak Cipta Nama Band KotaK: Mantan Personel Gugat Cella, Ini Alasan di Balik Konflik HAKI

Kamis 22 Mei 2025, 13:15 WIB
Kronologi lengkap sengketa Hak atas Kekayaan Intelektual dari band KotaK antara pendiri asli dengan personel aktif. (Sumber: Instagram/@kotakband_)

Kronologi lengkap sengketa Hak atas Kekayaan Intelektual dari band KotaK antara pendiri asli dengan personel aktif. (Sumber: Instagram/@kotakband_)

Pada 15 November 2024, Posan, Icez, dan Pare menggugat Cella atas wanprestasi di Pengadilan Negeri Sleman. Namun, pada 13 Maret 2025, PN Sleman menyatakan tidak berwenang mengadili kasus ini.

Mereka kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta, tetapi ditolak pada 15 Mei 2025. Kini, rencananya adalah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Profil dan Perjalanan Karir Lesti Kejora, Penyanyi Dangdung yang Tengah Viral Atas Dugaan Kasus Pelanggaran Hak Cipta Lagu, Simak Dasar Hukum dan Kronologi Kasus

Bukan Soal Uang, Tapi Sejarah yang Harus Diluruskan

Posan menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan demi materi, melainkan untuk meluruskan sejarah.

"Serius bukan orientasinya uang. Ini ada nilai sejarah yang harus diluruskan kembali. Ada nilai sejarah yang tidak boleh berubah. Tahun 2004, founder atau pendiri Kotak adalah Pare, Posan Tobing, Icez, dan juga Shella. Itu tidak boleh berubah," tegasnya.

Apa Langkah Selanjutnya?

Dengan rencana kasasi ke MA, ketegangan antara mantan dan anggota aktif KotaK masih akan berlanjut. Pertanyaannya: Akankah hukum mengakui hak pendiri asli, atau justru mengukuhkan kepemilikan nama di tangan formasi sekarang?

Satu hal yang pasti, bagi Posan dan kawan-kawan, sejarah tidak boleh ditulis ulang oleh mereka yang melupakan akarnya.


Berita Terkait


News Update