POSKOTA.CO.ID - Admin grup Facebook Fantasi Sedarah akhirnya ditemukan oleh pihak kepolisian dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, grup tersebut menjadi bahan perbincangan usai viral karena mengunggah konten anak di bawah umur.
Sontak unggahan tersebut memicu kemarahan publik di internet, karena dinilai membicarakan hal-hal tidak senonoh dengan objek keluarga sendiri, yakni anak, kakak, adik, bahkan ibu.
Setelah itu, grup tersebut semakin dicari warganet namun sudah hilang dan berganti nama Suka Duka, tak lama grup tersebut pun hilang.
Viralnya grup publik di media sosial tersebut, langsung menjadi sorotan banyak pihak dan pihak kepolisian langsung menyelidiki siapa pembuat grup tersebu dan apa motifnya mengunggah konten-konten inses.
Banyak warganet yang mencari-cari lagi konten-konten grup Fantasi Sedarah, karena penasaran. Namun dari hasil penelusuran, hanya tersisa tangkapan layar saat grup tersebut jadi perbincangan publik.
Polisi Tetapkan 6 Tersangka
Dari hasil penyelidikannya, penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya menetapkan enam pelaku yang terlibat sebagai admin grup serta member aktif pengunggah video porno anak di bawah umur serta perempuan.
Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian berupa komputer, HP, sim card, dokumen video serta foto.
Baca Juga: Ada 6 Grup Mirip Fantasi Sedarah Teridentifikasi di Facebook, Netizen Tuntut Penutupan Segera
“Diamankan penyidik pada Sabtu, 17 Mei di Jawa Barat,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, dikutip pada Kamis, 22 Mei 2025.
Kemudian pihak kepolisian pun berhasil mengungkap motif dari pembuatan dan pengelolaan grup publik ini.
Dari temuannya, terdapat 402 gambar dan 7 video bermuatan pornografi dari ponsel milik MR yang merupakan pembuat dan pengelola grup sejak Agustus 2024.
“Ditemukan sebanyak 402 gambar dan 7 video yang bermuatan pornografi dari device HP tersangka MR,” ucap Himawan.
Baca Juga: KemenPPPA Kecam Aktivitas Grup Fantasi Sedarah dan Minta Kepolisian Usut Tuntas
Lalu, diketahui juga jika MR yang menyimpan dan menyebarkan konten tersebut kepada anggota grup lainnya untuk kepuasan pribadi.
Selain MR, polisi juga menangkap tersangka berinisial MA dan dikenal sebagai kontributor aktif dalam grup.
“Dari ponsel milik MA, polisi menemukan 66 gambar dan 2 video yang mengandung unsur pornografi,” ungkapnya.
Grup ini beroperasi secara tertutup dalam menyebarkan konten-konten menyimpang yang menonjolkan fantasi seksual ekstrem berbasis keluarga.
Tersangka MR, MA, DK, MS, MJ, dan KA kini dijerat dengan UU ITE serta UU Pornografi dengan ancaman hukuman pidana berat.