POSKOTA.CO.ID - Informasi terkait beberapa hal yang bisa dilakukan sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman di sebuah jasa layanan keuangan digital atau fintech.
Pinjaman online atau pinjol kini tengah marak digunakan oleh banyak pengguna yang tengah membutuhkan dana cepat tanpa persyaratan yang merepotkan.
Namun, di tengah kemunculannya itu justru terdapat pinjol ilegal yang justru akan merugikan penggunanya dengan cara-cara yang mengganggu keamanan dan kenyamanan.
Tak sedikit masyarakat yang akhirnya tergiur dengan penawaran pengajuan dengan cepat dan mudah tanpa mempertimbangkan dan memperhatikan legalitas dari pinjol tersebut.
Baca Juga: Tergoda dengan Pinjol Bunga Rendah? Waspadai Iming-iming yang Menjebak Masyarakat
Banyak sejumlah pinjol yang menjerat korbannya dengan bunga atau denda yang tinggi, ancaman, intimidasi hingga penyebaran data pribadi.
Maka dari itu, sangat penting bagi Anda melakukan beberapa hal sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman dana secara online agar tidak menjadi salah satu korbannya.
Caranya cukup mudah, hanya dengan melakukan pengecekan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tiga cara yang bisa dilakukan.
3 Cara Cek Legalitas Pinjol
Baca Juga: Kasus Pinjol Makin Banyak Terjadi, Ombudsman RI Tegaskan Perlindungan Hukum untuk Korban
Setidaknya terdapat tiga cara mudah untuk melakukan pengecekan apakah pinjol ilegal atau legal agar Anda tidak terjebak:
1. Melalui WhatsApp OJK
Cara pertama, bisa dengan langsung menghubungi nomor WhatsApp resmi milik OJK yang bisa diakses selama 24 jam secara gratis.
Anda bisa hubungi nomor 081-157-157-157. Kemudian, kirim nama aplikasi pinjol yang ingin kamu cek legalitasnya.
Baca Juga: Waspadai Bahaya Tersembunyi di Balik Kemudahan Pinjol, Amankan Finansial Anda!
Admin akan secara otomatis mengirimkan informasi terkait pinjol yang Anda maksud apakah terdaftar resmi OJK atau tidak.
2. Melalui Laman Resmi OJK
Cara kedua yang cukup mudah yakni dengan melalui laman resmi OJK yakni ojk.go.id.
Silakan Anda masuk ke menu ‘Layanan’ kemudian pilih ‘Daftar Perusahaan Fintech Lending’. Halaman akan menampilkan sederet daftar pinjol yang legal atau telah terdaftar resmi.
Apabila aplikasi yang Anda maksud tidak ada didaftar, artinya aplikasi tersebut ilegal alias tidak disarankan untuk digunakan.
Baca Juga: Terjerat Galbay Pinjol Ilegal? Jangan Takut, Simak Cara Mengatasinya dengan Mudah
3. Hubungi Call Center
Cara terakhir bisa dengan mudah dilakukan yakni langsung hubungi call center dengan nomer telepon 157 atau mengirimkan pesan investigasipojk@ojk.go.id.
Adapun beberapa ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diketahui agar tidak terjebak oleh pinjol ilegal, sebagai berikut:
- Terdaftar di OJK.
- Bunga dan denda ataupun hal pengajuan pinjaman transparan di awal.
- Tidak ada ancaman atau intimidasi.
- Tidak meminta akses semua data di perangkat.
- Memiliki syarat dalam pengajuan peminjaman.
Baca Juga: Apakah Skor BI Checking Otomatis Bersih Setelah 2 Tahun Bebas Pinjol? Simak Aturan Resminya
Demikian informasi mengenai tiga cara untuk melakukan pengecekan legalitas pinjaman ilegal atau legal melalui lembaga resmi OJK.
Disclaimer: Poskota tidak mendorong Anda untuk. Hati-hati dalam menggunakan pinjol agar tidak mengalami kerugian keuangan yang semakin besar.