Ilustrasi mengecek legalitas pinjol. (Sumber: Pexels/cottonbro studio)

EKONOMI

Panduan Praktis! Begini Cara Cek Legalitas Pinjol agar Aman dari Penipuan

Rabu 21 Mei 2025, 17:49 WIB

POSKOTA.CO.ID - Di tengah maraknya pinjaman online (pinjol) yang menawarkan kemudahan finansial, masyarakat harus pandai mengetahui legalitas platform.

Pinjol memang menawarkan kemudahan finansial, namun ada banyak platform ilegal yang bermunculan sehingga membawa banyak risiko kepada penggunanya.

Kurangnya literasi keuangan membuat sebagian masyarakat terjebak dalam layanan pinjol ilegal yang merugikan mulai dari kondisi keuangan hingga mental.

Oleh karena itu, mengecek legalitas pinjol sebelum mengajukan menjadi langkah penting untuk menjaga diri Anda dari praktik ilegal yang menipu.

Baca Juga: KTP Anda Masih Terkait di Pinjol Ilegal? Hapus Sekarang Pakai Cara Ini!

Artikel ini akan memberikan informasi mengenai cara mengecek legalitas pinjol agar Anda aman dan terbebas dari penipuan. Simak selengkapnya.

Apa Itu Pinjol?

Pinjaman online (pinjol) merupakan layanan pinjaman uang secara digital yang dapat diakses melalui aplikasi atau website.

Pinjol sering kali menawarkan syarat yang mudah dan pencairan cepat. Namun, layanan ini juga rentan terhadap praktik ilegal seperti bunga yang mencekik dan penagihan agresif.

Sementara itu, pinjaman daring (pindar) merupakan istilah yang saat ini digunakan untuk pinjol legal berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk mengetahui apakah sebuah layanan legal atau ilegal, OJK telah menyediakan saluran resmi bagi masyarakat untuk melakukan pengecekan secara mandiri.

Baca Juga: Strategi Menghadapi Galbay Pinjol, Ini Jalan Keluarnya!

Cara Mengecek Legalitas Pinjol

Simak langkah-langkah mengecek legalitas pinjol yang dapat Anda lakukan di laman resmi OJK

  1. Buka browser di perangkat, lalu akses OJK IKNB (Industri Keuangan Non-Bank) di https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/Default.aspx
  2. Di menu IKNB, ketuk 'Fintech' untuk memulai proses pengecekan
  3. Daftar lengkap pinjaman online legal yang terdaftar dan diawasi OJK akan muncul
  4. Gunakan fitur pencairan untuk mencari nama aplikasi pinjol yang ingin Anda ketahui legalitasnya
  5. Jika tidak ditemukan, maka pinjol tersebut kemungkinan besar ilegal dan sebaiknya dihindari

Demikian itulah informasi seputar cara mengecek legalitas pinjol agar Anda bisa membedakan layanan resmi dan tidak resmi. Semoga membantu.

Disclaimer: Artikel ini tidak menyeru atau mengajak pembaca untuk menggunakan pinjol sebagai solusi permasalahan finansial.

Poskota hanya memberikan informasi dan langkah-langkah mengecek legalitas pinjol agar Anda tidak terjebak dalam praktik llegal yang berbahaya.

Tags:
Otoritas Jasa KeuanganOJK pinjaman daringpindarpinjaman online pinjol ilegal pinjol Cara Mengecek Legalitas Pinjol

Della Amelia

Reporter

Della Amelia

Editor