POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini, aksi intimidasi oleh debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) semakin meresahkan masyarakat.
Baik pinjol legal maupun pinjol ilegal, keduanya kerap menggunakan cara-cara tidak etis dalam menagih utang, termasuk menyebarkan data pribadi nasabah ke kontak darurat dan orang-orang terdekat.
Salah satu kasus terbaru bahkan mengungkap bahwa teror DC tersebut berlangsung hingga jam 12 malam, menunjukkan betapa brutalnya praktik penagihan yang dilakukan.
Yang lebih mencengangkan, DC pinjol legal ternyata kerap tidak berani menyebut identitas perusahaan mereka saat melakukan penagihan.
Baca Juga: Nasabah Wajib Tahu! Inilah Tips Aman Galbay Pinjol Agar Terhindar dari Stres!
Hal ini berbeda dengan pinjol ilegal yang justru terang-terangan mengancam dan mencantumkan nama aplikasi. Taktik ini diduga sengaja digunakan agar korban kesulitan melacak dan melaporkan pelanggaran tersebut ke pihak berwenang.
Kasus terbaru ini bermula dari laporan seorang nasabah yang mendapatkan teror melalui telepon dan WhatsApp, tidak hanya ke dirinya, tetapi juga ke kontak darurat dan teman-temannya.
Korban mengaku tidak tahu harus bagaimana, karena DC terus meneror tanpa henti hingga larut malam. Hal ini memicu pertanyaan: sejauh mana perlindungan hukum bagi nasabah, dan apa yang bisa dilakukan untuk menghentikan praktik semena-mena seperti ini?
Kasus yang Menggemparkan
Dalam laporan yang diterima oleh sebuah channel YouTube Tools Pinjol, seorang nasabah mengaku menjadi korban intimidasi dari DC pinjol legal. Meski tidak menyebut nama aplikasi, DC tersebut diketahui melakukan teror via telepon dan WhatsApp ke kontak darurat korban.
“DC-nya sebar data sampai jam 12 malam! Mereka bahkan menghubungi teman-teman saya yang tidak tahu-menahu soal pinjaman,” ujar korban.
Modus Baru: DC Pinjol Legal Tanpa Identitas
Yang mengejutkan, DC dari pinjol legal ini tidak berani menyebut nama aplikasinya saat melakukan penagihan. Hal ini berbeda dengan pinjol ilegal yang justru terang-terangan mencantumkan identitas.
“Ini indikasi kuat bahwa DC dari pinjol legal sedang melanggar aturan. Mereka tahu risikonya jika ketahuan, makanya tidak berani sebut nama aplikasi,” jelas narasumber.
Baca Juga: Begini Cara Mudah Daftar Pinjol dari BRI Ceria Bisa Lewat Hp!
Solusi untuk Korban
Bagi korban yang mengalami hal serupa, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
- Blokir Nomor DC: Segera blokir nomor yang melakukan teror.
- Berikan Penjelasan ke Kontak Darurat: Arahkan kontak darurat untuk menganggap telepon DC sebagai modus penipuan.
- Jangan Takut Galbay (Gagal Bayar): Jika DC sudah melanggar aturan, nasabah berhak menolak pembayaran.
- Laporkan ke OJK: Jika teror terus berlanjut, laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau polisi.
DC yang Justru Tertekan
Menurut analisis, DC sebenarnya berada di bawah tekanan perusahaan untuk menagih hutang. Jika nasabah bersikap tegas dan memilih untuk tidak membayar (galbay), justru DC-lah yang akan kesulitan.
“Kalau Anda galbay, DC bisa kena tegur atasan. Mereka yang sebenarnya panik, bukan Anda,” tambah narasumber.
Baca Juga: Waspada Teror Kode OTP Setelah Galbay Pinjol, Apakah Berbahaya?
Teror pinjol, baik legal maupun ilegal, harus dihadapi dengan tegas. Nasabah perlu memahami haknya dan tidak ragu melaporkan pelanggaran ke pihak berwenang. “Jangan biarkan intimidasi menguasai Anda. Lawan dengan pengetahuan dan keberanian.”
Kasus teror dan penyebaran data pinjol ini menjadi bukti nyata bahwa perlindungan konsumen dalam industri fintech masih perlu ditingkatkan.
Meski OJK telah memiliki regulasi yang ketat, praktik penagihan kasar masih terus terjadi, menunjukkan adanya celah dalam pengawasan dan penegakan hukum.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan setiap bentuk intimidasi pinjol kepada pihak berwenang.
Dengan meningkatkan literasi keuangan dan memahami hak sebagai nasabah, diharapkan korban bisa lebih berdaya dalam menghadapi aksi-aksi tidak bertanggung jawab seperti ini.
Perlawanan terhadap praktik pinjol yang semena-mena harus dimulai dari kesadaran kolektif untuk tidak diam saja ketika melihat ketidakadilan.