Ia menegaskan bahwa masalah utang adalah perkara perdata, bukan pidana.
Artinya, ada aturan hukum yang jelas yang mengatur proses penyelesaiannya.
"Masalah utang ini adalah masalah perdata, masalah yang sudah ada aturan jelas yang mengaturnya. Tidak akan terjadi hal-hal apapun yang akan membuat teman-teman stres atau kacau pikirannya," tegas Hendra.
Baca Juga: Lindungi Data Pribadi Agar Tidak Disalahgunakan Pihak Pinjol Ilegal dengan Cara Ini
Hadapi dengan Tenang dan Niat Baik
Ia pun mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan ikhlas dalam menghadapi masalah utang, serta meniatkan diri untuk memperbaiki kondisi finansial demi keluarga dan masa depan.
"Niatkan untuk ibadah, niatkan untuk menyelesaikan masalah, niatkan untuk mencari rezeki, mencari nafkah buat keluarga. Insya Allah hal-hal seperti ini bisa teman-teman selesaikan pelan-pelan saja," tutupnya.