POSKOTA.CO.ID - Kemudahan akses terhadap pinjaman online (pinjol) turut memunculkan tantangan baru, salah satunya adalah risiko gagal bayar atau galbay.
Kondisi ini bukan hanya berdampak pada skor kredit dan kondisi keuangan peminjam, tetapi juga menciptakan tekanan psikologis akibat tindakan penagihan yang agresif dari debt collector (DC) lapangan.
Yang lebih meresahkan, beberapa DC lapangan seringkali bertindak di luar kewenangan, termasuk meminta uang transport sebagai "pengganti ongkos" kunjungan mereka.
Padahal, hal ini tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen.
Baca Juga: Main Game Penghasil Saldo DANA, Gratis Uang Hingga Rp500.000!
1. Tetap Tenang, Jangan Panik saat DC Datang
Langkah pertama yang harus diambil adalah menenangkan diri. Dalam situasi seperti ini, banyak orang langsung merasa bersalah atau takut, sehingga cenderung menuruti permintaan yang sebenarnya tidak sah.
Perlu dipahami bahwa kedatangan debt collector ke rumah tidak serta-merta menandakan kesalahan hukum di pihak debitur. Penagihan adalah bagian dari proses perjanjian kredit, tetapi tetap harus mengikuti aturan dan etika yang berlaku.
Ingat: Sebagai konsumen, kamu memiliki hak yang dilindungi undang-undang. Jangan menyerahkan kendali kepada pihak yang mungkin justru berniat menakut-nakuti atau memanipulasi.
2. Cek Identitas dan Legalitas DC Lapangan
Salah satu tindakan penting adalah memverifikasi identitas debt collector yang datang ke rumah. Kamu berhak meminta mereka menunjukkan:
- Surat tugas resmi dari perusahaan pinjol,
- Kartu identitas (KTP) asli,
- ID pegawai atau tanda pengenal yang valid.
Jika mereka menolak menunjukkan dokumen atau identitas tampak meragukan, kamu berhak menolak interaksi lebih lanjut. Ada banyak kasus penipuan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai DC, padahal mereka hanya ingin memanfaatkan kerentanan debitur.
Menurut pedoman dari AFPI, hanya DC yang bersertifikasi dan bekerja untuk pinjol legal yang berhak melakukan penagihan secara langsung.
3. Tolak Permintaan Uang Transportasi atau Ongkos Jalan
Modus umum yang sering digunakan oleh DC nakal adalah meminta uang transportasi sebagai "bentuk pengertian" atas kedatangan mereka. Ini adalah bentuk pelanggaran.
Fakta hukum:
Jika DC memaksa atau mengancam untuk diberikan sejumlah uang di luar cicilan yang sah, hal tersebut sudah masuk dalam kategori intimidasi dan dapat dilaporkan ke pihak berwenang.
Tips: Dokumentasikan percakapan dalam bentuk rekaman atau catatan tertulis agar dapat dijadikan bukti kelak.
4. Rekam dan Dokumentasikan Setiap Interaksi
Dalam menghadapi DC lapangan, penting untuk melindungi diri dengan bukti konkret. Beberapa hal yang dapat kamu lakukan:
- Rekam video atau audio saat interaksi berlangsung,
- Ambil foto surat tugas dan KTP DC,
- Catat waktu, tempat, dan isi pembicaraan.
Langkah ini tidak hanya menjadi bukti bila terjadi pelanggaran, tapi juga dapat digunakan untuk laporan ke OJK, AFPI, atau bahkan kepolisian. OJK mendorong masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengalami intimidasi dari penagih pinjol, baik legal maupun ilegal.
5. Laporkan Jika Terjadi Pelanggaran Etika Penagihan
Debt collector tidak berhak melakukan tindakan berikut:
- Masuk ke rumah tanpa izin,
- Mengancam secara verbal atau fisik,
- Mengumbar data pribadi nasabah,
- Meminta uang transportasi atau “uang damai”.
Jika hal-hal tersebut terjadi, segera lakukan pelaporan ke:
- OJK melalui kontak konsumen 157 atau website www.ojk.go.id,
- AFPI jika pinjol yang bersangkutan tergabung dalam asosiasi,
- Kepolisian jika terdapat tindakan melanggar hukum pidana seperti pengancaman atau pemerasan.
Jangan biarkan intimidasi berjalan tanpa perlawanan. Kamu dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dan ketentuan OJK Nomor 77/POJK.01/2016.
Peran OJK dan AFPI dalam Mengatur Penagihan Pinjol
OJK dan AFPI telah menerbitkan pedoman ketat mengenai aktivitas penagihan oleh pinjol. Beberapa poin penting antara lain:
- Penagihan maksimal hanya dilakukan pukul 08.00 – 20.00 WIB,
- Tidak diperbolehkan menghubungi kontak darurat atau menyebar informasi ke pihak ketiga,
- Penagihan hanya boleh dilakukan oleh petugas bersertifikasi yang bekerja untuk penyelenggara pinjaman legal.
Jika kamu mendapat perlakuan sebaliknya, ada kemungkinan pinjol tersebut tidak memiliki izin OJK dan termasuk ilegal.
Jangan Mudah Terjebak Rasa Bersalah
Banyak korban galbay yang merasa malu dan bersalah, sehingga menuruti semua permintaan DC lapangan tanpa pikir panjang. Ini adalah kesalahan umum.
Perlu ditegaskan kembali bahwa meskipun memiliki kewajiban membayar utang, kamu tidak kehilangan hak-hak sipil sebagai konsumen. Ada mekanisme restrukturisasi, negosiasi ulang, dan mediasi yang bisa kamu tempuh, terutama untuk pinjol legal.
Baca Juga: Walhi Jabar Soroti Alih Fungsi Lahan Penyebab Longsor di Lembang
Alternatif Jalan Keluar Saat Galbay Pinjol
Berikut beberapa solusi yang bisa diambil:
- Ajukan restrukturisasi utang ke pihak pinjol legal,
- Hubungi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk konsultasi gratis,
- Buat laporan ke Satgas PASTI OJK jika merasa ditindas oleh pinjol ilegal.
Beberapa aplikasi seperti DANA, Akulaku, Kredit Pintar, dan Kredivo menyediakan fitur reschedule atau penjadwalan ulang cicilan untuk nasabah yang mengalami kesulitan.
Mengalami gagal bayar bukanlah hal yang memalukan, apalagi sampai mengorbankan martabat dan hak hukum. Yang terpenting adalah tetap tenang, kenali hakmu, dan bersikap tegas saat berhadapan dengan debt collector.
Ingat: Tidak ada kewajiban memberi uang transport kepada DC. Penagihan yang dilakukan harus sesuai etika, legalitas, dan perlindungan konsumen.
DISCLAIMER: Artikel ini bersifat edukatif dan tidak menjadi nasihat hukum atau keuangan. Seluruh tanggung jawab penggunaan layanan pinjaman berada pada individu masing-masing. Pastikan selalu menggunakan layanan pinjol legal dan pahami risikonya secara menyeluruh.