POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini, banyak masyarakat yang terjebak dalam praktik pinjaman online (pinjol) berkedok "semi legal." Modus ini sering digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mengelabui calon peminjam dengan janji proses mudah dan tanpa persyaratan ketat.
Padahal, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak ada istilah pinjol semi legal, hanya ada dua kategori, pinjol legal berizin OJK dan pinjol ilegal yang beroperasi di luar hukum.
Fenomena ini semakin meresahkan karena banyak korban yang akhirnya mengalami penyebaran data pribadi, penagihan kasar, hingga ancaman digital.
Konten kreator Tools Pinjol dalam video edukasinya menegaskan bahwa klaim "pinjol semi legal" hanyalah taktik joki pinjol untuk menipu masyarakat.
Baca Juga: Berniat Galbay Pinjol? Ini 3 Masalah yang Akan Dihadapi
"Ini cara mereka membentuk narasi seolah-olah ada zona abu-abu dalam pinjol, padahal jelas hanya legal atau ilegal," ujarnya.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada dan cermat sebelum mengajukan pinjaman online. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan perusahaan pinjol terdaftar di OJK.
Selain itu, penting juga untuk memahami hak dan kewajiban sebagai peminjam agar tidak menjadi korban praktik predator. Edukasi seperti ini dinilai krusial untuk memutus mata rantai pinjol ilegal yang kian merajalela.
Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal
Dalam video edukasinya, konten kreator Tools Pinjol membeberkan ciri-ciri pinjol legal yang patut dikenali:
- Tidak Meminta Akses ke Kontak, SMS, atau Galeri: Aplikasi legal tidak bisa meretas data pribadi seperti log panggilan atau isi pesan.
- Izin OJK Jelas: Cek status perusahaan di situs resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman.
- Sistem Penagihan Tertib: Penagihan hanya dilakukan melalui kontak darurat yang diisi peminjam, bukan menyebar ke seluruh kontak.
“Jangan termakan omongan joki pinjol yang mengklaim ada pinjol semi legal. Itu cuma taktik mereka agar korban tidak melapor,” tegas Tools Pinjol.
Baca Juga: Fakta Mengejutkan! Benarkah Pinjol Bisa Lacak Rekening Bank Anda?
Tips Aman Hindari Sebar Data
Bagi yang terlanjur mengajukan pinjaman, berikut langkah mitigasi:
- Jangan Cantumkan Data Asli: Hindari mencantumkan nomor atasan atau keluarga di kontak darurat. Gunakan nomor alternatif.
- Uninstall Aplikasi Setanya: Cabut izin akses lokasi dan hapus aplikasi setelah proses pinjaman selesai.
- Laporkan Pelanggaran: Jika pinjol legal melakukan penagihan di luar kontak darurat, laporkan ke OJK atau Afi (Asosiasi Fintech Indonesia).
Peringatan Keras untuk Pinjol Ilegal
Pinjol ilegal kerap memanipulasi dengan tenor singkat (7-14 hari) dan bunga tinggi. Tools Pinjol mengingatkan, “Kalau aplikasi bisa mengakses galeri atau SMS, itu pasti ilegal. Segera uninstall dan jangan bayar!”
Jangan terjebak mitos “pinjol semi legal”. Selalu verifikasi izin OJK dan lindungi data pribadi dengan langkah proaktif. Edukasi ini perlu disebarkan agar lebih banyak masyarakat terhindar dari jerat pinjol ilegal.
Dengan meningkatnya kewaspadaan masyarakat dan pengawasan ketat dari OJK, diharapkan praktik pinjol ilegal dapat semakin ditekan.
Baca Juga: Benarkah Pinjol Punya Tim Cyber untuk Melacak Lokasi Nasabah? Begini Penjelasannya
Masyarakat memiliki peran penting untuk turut serta memutus mata rantai ini dengan cara selalu memverifikasi legalitas pinjol sebelum mengajukan pinjaman, serta berani melaporkan segala bentuk pelanggaran yang ditemui.
Kolaborasi antara regulator, platform fintech legal, dan masyarakat inilah yang akan menciptakan ekosistem pinjaman online yang lebih aman dan bertanggung jawab.
Edukasi mengenai bahaya pinjol ilegal dan cara mengenali pinjol legal harus terus disosialisasikan secara masif. Sebarkan informasi ini kepada keluarga, teman, dan kerabat agar semakin banyak orang yang terhindar dari jerat pinjol predator.
Dengan langkah bersama, kita bisa membangun literasi keuangan yang lebih baik sekaligus melindungi data pribadi dari penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggung jawab.