Waspada penipuan! Ini cara bedakan tawaran asli/palsu penghapusan denda pinjol plus langkah verifikasi ke CS resmi. Baca selengkapnya! (Sumber: Freepik)

EKONOMI

Terungkap! Trik Debt Collector Tipu Nasabah dengan Janji Hapus Denda Pinjol

Selasa 20 Mei 2025, 16:08 WIB

POSKOTA.CO.ID - Banyak peminjam online (pinjol) yang merasa terjebak dalam lingkaran utang akibat denda yang terus menumpuk.

Tak jarang, keterlambatan pembayaran, entah karena kesulitan finansial atau ketidaktahuan, berujung pada teror dari debt collector (DC) yang semakin memperburuk situasi.

Padahal, sebenarnya ada cara legal untuk mengatasi masalah ini, asalkan nasabah paham langkah-langkah yang benar.

Sayangnya, maraknya praktik penipuan oleh oknum DC membuat banyak orang justru terjebak dalam skema pembayaran palsu.

Baca Juga: Waspadai Penipuan! Ini Cara Cek Aplikasi Pinjol Legal dan Ilegal Menurut OJK

Mereka mengklaim bisa menghapus denda pinjol 100 persen asalkan nasabah mau membayar segera, tetapi nyatanya, itu hanyalah taktik untuk memaksa pembayaran cicilan. Akibatnya, utang tak kunjung lunas, dan denda tetap membayangi.

Lalu, bagaimana cara menghapus denda pinjol secara aman dan legal? Artikel ini akan membongkar strategi yang sering digunakan DC untuk menipu nasabah, sekaligus memberikan panduan langkah demi langkah untuk menyelesaikan utang tanpa jatuh ke dalam jerat penipuan. Simak sampai habis agar Anda tidak menjadi korban berikutnya!

Fakta Kasus: Penipuan oleh Debt Collector

Sejumlah nasabah melaporkan praktik tidak etis yang dilakukan oleh DC pinjol legal. Mereka menawarkan penghapusan denda 100 persen dengan syarat pembayaran langsung. Namun, faktanya, ini hanyalah taktik untuk memaksa nasabah mencicil utang, bukan menghapus denda.

Contoh Kasus: Penawaran Menyesatkan

Seorang nasabah mendapat pesan WhatsApp dari DC yang menjanjikan penghapusan denda jika segera membayar. DC bahkan meminta nasabah mengubah nominal pembayaran secara manual di aplikasi, misalnya dari Rp1.000.000 menjadi Rp1.000. Klaim ini palsu, status utang tetap ada, hanya saja nasabah dianggap mencicil.

Baca Juga: Waspada Modus Penipuan Teror Kode OTP, Benarkah Strategi Baru Pinjol?

Konfirmasi via Email Resmi

Nasabah lain mencoba memverifikasi tawaran DC dengan mengirim email ke customer service (CS) resmi pinjol. Ternyata, pihak pinjol membantah adanya program penghapusan denda pinjol seperti yang dijanjikan DC.

Cara Legal Menghapus Denda Pinjol

Agar terhindar dari penipuan, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:

  1. Jangan Percaya Janji DC

DC seringkali membujuk nasabah dengan iming-iming diskon atau penghapusan denda dan jika ada tawaran mencurigakan, abaikan dan blokir nomor DC yang mengganggu.

  1. Hubungi CS Resmi via Email

Kirim permohonan penghapusan denda atau pelunasan pokok ke email resmi perusahaan pinjol dan lampirkan bukti pembayaran jika diperlukan.

  1. Bayar Melalui Aplikasi Resmi

Hindari transfer manual atau pembayaran di luar aplikasi, serta pastikan pembayaran tercatat di sistem untuk menghindari klaim palsu.

  1. Laporkan ke OJK Jika Diperlukan

Jika pinjol tetap memaksa atau melakukan teror, laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui link pelaporan.

Baca Juga: 3 Cara Ampuh Keluar dari Jeratan Utang Pinjol

Menghapus denda pinjol memang mungkin, tetapi harus melalui prosedur resmi. Jangan mudah tertipu oleh iming-iming DC yang hanya mengejar target. Selalu verifikasi informasi ke CS resmi dan lakukan pembayaran melalui channel yang aman.

"Lebih baik hati-hati daripada menyesal. Pastikan setiap transaksi tercatat dan diverifikasi!"

Menghadapi denda pinjol memang bisa menjadi pengalaman yang membuat stres, terutama jika diiringi dengan tekanan dari debt collector.

Namun, dengan memahami hak sebagai nasabah dan mengikuti prosedur resmi melalui customer service perusahaan, Anda bisa menyelesaikan masalah ini tanpa perlu terjebak praktik penipuan.

Ingat, kunci utamanya adalah tetap tenang, verifikasi setiap informasi, dan jangan terburu-buru mengambil keputusan hanya karena iming-iming diskon atau ancaman.

Jika Anda merasa diperlakukan tidak adil atau terus menerima teror, jangan ragu untuk melaporkannya ke OJK atau lembaga perlindungan konsumen.

Dengan bertindak bijak dan waspada, Anda tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga membantu mencegah orang lain menjadi korban berikutnya. Semoga informasi ini bermanfaat dan memberi Anda jalan keluar untuk terbebas dari jeratan utang pinjol!

Tags:
penghapusan denda pinjolpinjol legal cara menghapus denda pinjoldenda pinjoloknum DCdebt collector pinjol peminjam online

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor