Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Cair Mei 2025, Begini Cara Cek NIK KTP di Data DTSEN yang Wajib KPM Tahu!

Selasa 20 Mei 2025, 13:08 WIB
Bansos Tahap 2 PKH dan BPNT akan cair Mei 2025. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

Bansos Tahap 2 PKH dan BPNT akan cair Mei 2025. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

Pemerintah merencanakan pencairan bantuan sosial tahap kedua untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) mulai minggu ketiga bulan Mei 2025.

Proses distribusi ini ditujukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan telah tervalidasi melalui sistem DTSEN yang terbaru.

Pada pencairan tahap kedua ini, pemerintah kembali menyalurkan dua jenis bantuan utama, yaitu bansos PKH dan BPNT.

Keduanya ditujukan untuk mendukung keluarga prasejahtera dalam memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga.

Bantuan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional, khususnya bagi kelompok rentan yang terdampak secara langsung pasca pandemi.

Agar penyaluran bantuan sosial lebih akurat dan efisien, Kementerian Sosial kini mengandalkan DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) sebagai acuan utama.

DTSEN berfungsi sebagai pangkalan data terpadu yang memuat informasi sosial dan ekonomi seluruh penduduk Indonesia.

Dengan sistem ini, potensi kesalahan data dan penerima ganda dapat diminimalkan, sehingga bantuan hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar memenuhi syarat.

Cek Data DTSEN, Syarat Wajib Ibu Hamil untuk Dapatkan Bantuan PKH

Ibu hamil yang termasuk dalam keluarga penerima manfaat (KPM) namun belum tercatat di sistem DTSEN berisiko tidak menerima bantuan PKH. Verifikasi data melalui DTSEN menjadi langkah krusial untuk memastikan pencairan bantuan berjalan lancar.

Komponen bantuan untuk ibu hamil dalam program PKH memiliki peran vital, karena dirancang untuk membantu mencukupi kebutuhan nutrisi serta menjaga kesehatan ibu dan janin selama masa kehamilan.

Bagi ibu hamil yang termasuk sebagai KPM namun belum terdata sebagai penerima bansos, sangat disarankan untuk segera memperbarui data melalui pendamping sosial di wilayah masing-masing.

Pembaruan data ini harus dilakukan sebelum Kementerian Sosial menerbitkan Surat Keputusan (SK) penerima bantuan, karena setelah SK keluar, data yang digunakan bersifat final dan akan langsung ditarik untuk perhitungan serta penyaluran dana bantuan.


Berita Terkait


News Update